TRIBUNNEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan badan publik yang menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension, dan jaminan kematian.
Manfaat BPJS Ketenagakerjaan, di antara untuk jaminan kecelakaan kerja.
Jaminan kecelakaan kerja juga memberikan santunan kematian akibat kecelakaan kerja bagi keluarga peserta.
Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk mendaftarkan BPJS baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri.
Terdapat beberapa cara dan prosedur mendaftar BPJS bagi perusahaan maupun pekerja perorangan.
Sebagai informasi melakukan pendaftaran BPJS ketenagakerjaan bisa dilakukan secara online maupun offline.
Lalu bagaimana cara daftar BPJS Ketenagakerjaan baik untuk perusahaan maupun pekerja mandiri?
Baca juga: Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan
Baca juga: Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Dilansir onlinepajak.com, berikut cara daftar BPJS ketenagakerjaan secara online maupun offline untuk perusahaan maupun pekerja mandiri, di antaranya:
1. Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Berikut beberapa cara daftar BPJS ketenagakerjaan secara online, di antaranya:
- Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Kemudian pilih “Daftarkan Saya”, lalu pilih dari 3 pilihan (perusahaan, individu atau pekerjaan migran).
- Apabila memilih perusahaan, masukan email perusahaan atau perwakilan kelompok untuk mendaftar.
- Tunggu email pemberitahuan dan ikuti langkah-langkah selanjutnya.
- Setelah semuanya lengkap, selanjutnya bawa persayaratan yang telah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai domisili.