Apabila memilih online, Anda bisa mengeceknya di situs resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau aplikasi mobile BPJSTKU dari perangkat iOS atau Android.
Sebaliknya, apabila memilih secara offline, silakan langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan ikuti berbagai prosesnya.
Sebagai peserta yang masih aktif bekerja atau tengah mempersiapkan masa pensiun, maka Anda bisa mengajukan klaim saldo JHT 10% atau 30%.
Sedangkan bagi peserta yang sudah tidak bekerja, bisa mengajukan pencarian saldo sebesar 100%.
Baca juga: Pengawas Ketenagakerjaan Dukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar BPJS Ketenagakerjaan