News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri P2MI Temui Menkum Bahas Revisi UU Nomor 18/2017, Naskah Disusun dalam 2 Hari Ke Depan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding (kiri) bertemu Menteri hukum Supratman Andi Agtas (kanan), membahas rencana revisi Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Jumat (15/11/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menemui Menteri hukum Supratman Andi Agtas, untuk membahas tantangan bidang hukum terkait pelindungan pekerja migran Indonesia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Jumat, 15 November 2024.

Salah satu tantangan yang dibicarakan yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dinilai kurang memfasilitasi pelindungan bagi PMI secara komplet.

Misalnya, pada skema magang, para mahasiswa yang berstatus pelajar juga bekerja secara sambilan. Namun, ketika mereka terkena musibah, Kementerian P2MI tetap ikut terlibat meski status yang bersangkutan bukan PMI.

“Contohnya pada skema magang. Para pemagang yang berstatus pelajar juga bekerja sambilan. Mereka tidak berstatus Pekerja Migran Indonesia, namun jika mereka terkena musibah, kami ikut terlibat dalam penyelamatannya, tidak peduli statusnya prosedural atau tidak,” kata Karding dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/11/2024).

Dari contoh kasus itu, Karding membutuhkan dasar hukum yang kuat, untuk menjadi acuan bagi penanganan musibah-musibah yang ditemui ke depan.

Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Pimpinan KPK Temui Menko Yusril Ihza Mahendra

Kementerian P2MI butuh satu aturan komplit secara omnibus, yang mencakup pelindungan terhadap seluruh skema penempatan PMI.

Sehingga dalam kesempatan itu Karding mengajukan revisi Undang-udnang Nomor 18 Tahun 2017 lewat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

Naskah akademik revisi undang-undang tersebut juga akan disusun dalam dua hari ke depan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini