Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding menemui Menteri hukum Supratman Andi Agtas, untuk membahas tantangan bidang hukum terkait pelindungan pekerja migran Indonesia, di Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Salah satu tantangan yang dibicarakan yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang dinilai kurang memfasilitasi pelindungan bagi PMI secara komplet.
Misalnya, pada skema magang, para mahasiswa yang berstatus pelajar juga bekerja secara sambilan. Namun, ketika mereka terkena musibah, Kementerian P2MI tetap ikut terlibat meski status yang bersangkutan bukan PMI.
“Contohnya pada skema magang. Para pemagang yang berstatus pelajar juga bekerja sambilan. Mereka tidak berstatus Pekerja Migran Indonesia, namun jika mereka terkena musibah, kami ikut terlibat dalam penyelamatannya, tidak peduli statusnya prosedural atau tidak,” kata Karding dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (17/11/2024).
Dari contoh kasus itu, Karding membutuhkan dasar hukum yang kuat, untuk menjadi acuan bagi penanganan musibah-musibah yang ditemui ke depan.
Baca juga: Bahas RUU Perampasan Aset, Pimpinan KPK Temui Menko Yusril Ihza Mahendra
Kementerian P2MI butuh satu aturan komplit secara omnibus, yang mencakup pelindungan terhadap seluruh skema penempatan PMI.
Sehingga dalam kesempatan itu Karding mengajukan revisi Undang-udnang Nomor 18 Tahun 2017 lewat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Naskah akademik revisi undang-undang tersebut juga akan disusun dalam dua hari ke depan.