TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk mengklaim JHT BPJS ini dapat dilakukan secara online dan bisa juga klaim di kantor cabang.
Adapun mengajukan klaim, ada beberapa kriteria dan dokumen yang harus dipersiapkan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Gandeng KPK Tumbuhkan Budaya Anti Gratifikasi Program JKN-KIS
Kriteria Pengajuan Klaim
1. Mencapai Usia 56 Tahun
2. Mengalami Cacat Total Tetap
3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)
Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:
- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri
- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)
5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)
Baca juga: Subsidi Gaji Tahap 5 Cair, Cek Penerima di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id
Cara Klaim Online