TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia resmi mendirikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
LBH ini didirikan di lokasi yang sangat strategis di sebelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang Juga merupakan Pengadilan Niaga-HAM-Tipikor-Hubungan Industrial.
Pendirian LBH ini sebagai upaya dari DPN Indonesia membantu masyarakat kecil yang tidak mampu yang membutuhkan bantuan hukum dalam mencari keadilan.
"Pendirian LBH DPN Indonesia ini ditujukan untuk membantu masyarakat tanpa melihat status sosial, ekonomi, suku, agama dan etnis, serta pilihan politik. Semuanya ditujukan untuk mereka yang mencari keadilan," kata Presiden DPN Indonesia, Dr Faizal Hafied, SH., MH di Jakarta, Senin (27/9/2021).
"Kerja ini merupakan kerja sosial, untuk bangsa dan negara. Ditujukan untuk rakyat kecil yang membutuhkan bantuan untuk mencari keadilan," imbuhnya.
Faizal menjelaskan saat ini LBH DPN Indonesia baru berada di Jakarta.
"Ke depannya akan disusul pendirian di seluruh provinsi di Indonesia," ujarnya.
LBH DPN Indonesia akan diperkuat sejumlah advokat handal dan para calon Advokat yang mempunyai misi membantu masyarakat kecil yang sedang mencari bantuan hukum cuma-cuma.
Advokat-Advokat tersebut diantaranya adalah Managing Director Dr (Can) Roni Suminto, SH., MH, Direktur Pidana Krisnadi Bremi, SH, Direktur Perdata Ihsan Firmansyah, SH, Direktur Magang & Keanggotaan Faruqi Robbani, SH., M.Kn, Direktur Kerjasama & Filantropi Fritz Paris Junior Hutapea, LLB., SH.
Staf-staf LBH DPN Indonesia juga adalah lulusan-lulusan terbaik dengan Predikat Cumlaude dari Fakultas Hukum seluruh Indonesia.
“LBH ini akan diisi para Advokat dan calon Advokat, lulusan terbaik dari universitas diseluruh Indonesia, serta dari 33.000 alumni pendidikan khusus profesi advokat yang dilakukan FHP Law School," ujar Faizal.
Selain memberikan bantuan hukum ke masyarakat, LBH DPN Indonesia juga memberikan kesempatan bagi para calon advokat untuk magang baik dengan sistem Luring (offline), daring (online) maupun hybrid (offline & online) sebelum dilantik sebagai advokat.
Sistem magang daring dan hybrid ini pertama kali diperkenalkan oleh DPN Indonesia dan LBH DPN Indonesia menyikapinya pandemi Covid-19 yang masih terjadi di Indonesia dalam rangka mendukung program pemerintah mengatasi pendemi Covid-19.
"DPN Indonesia membuka kesempatan bagi seluruh calon advokat yang telah melakukan PKPA untuk bisa magang di LBH DPN Indonesia dengan 3 sistem tersebut sebagai kontribusi calon advokat, bagi bangsa dan negaranya," ujarnya.
Ujian Profesi Advokat Online Serta Pelantikan & Peyumpahan Advokat