TRIBUNNEWS.COM - Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief memberi tanggapannya soal langkah kubu Moeldoko yang menggandeng advokat Yusril Ihza Mahendra dalam menggugat AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.
Melalui cuitan Twitter-nya, @andiarief_, ia mengungkap bahwa Yusril sempat menawarkan jasa sebagai advokat ke Partai Demokrat.
Dikatakannya, biaya jasa kuasa hukum Yusril pun mencapai Rp 100 miliar.
Baca juga: Ini Sosok Pakar Hukum Tata Negara yang Ditunjuk Yusril Jadi Ahli untuk Gugat AD/ART Demokrat ke MA
Andi Arief menduga karena partai Demokrat tak sanggup membayar nominal itu, Yusril kini membela pihak kubu Moeldoko.
Meskipun begitu, Andi Arief menegaskan pihaknya akan tetap menghadapi gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko.
"Begini Prof @Yusrilihza_Mhd, soal gugatan JR pasti kami hadapi. Jangan khawatir."
"Kami cuma tidak menyangka karena Partai Demokrat tidak bisa membayar tawaran anda 100 Milyar sebagai pengacara, anda pindah haluan ke KLB Moeldoko," tulis Andi, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Pemerintah Usul Pemilu 2024 Digelar 15 Mei, Demokrat: Akan Beririsan dengan Tahapan Pilkada
Sementara itu, Elite Partai Demokrat Rachland Nashidik juga ikut menanggapi soal nominal biaya jasa Yusril sebesar Rp 100 miliar itu.
Komentar Rachland tersebut terungkap pada cuitan miliknya, @rachlannashidik, Rabu (29/9/2021).
"100 Miliar itu banyak sekali. Apalagi kalau lebih."
"Hari ini kita merenung, bila akrobat argumen Yusril menang, mungkinkah ada palu hakim yang kecipratan?," kata dia.
Baca juga: Pengamat Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat: Bisa Berbahaya
Diketahui sebelumnya, Advokat Yusril Ihza Mahendra dan Yuri Kemal Fadlullah membenarkan bahwa kantor hukum mereka IHZA&IHZA LAW FIRM SCBD-BALI OFFICE mewakili kepentingan hukum empat orang anggota Partai Demokrat mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung.
Judicial Review dimaksud meliputi pengujian formil dan materil terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Oleh karena AD/ART sebuah parpol baru dinyatakan sah dan belaku setelah disahkan Menkumham, maka Termohon dalam perkara pengujian AD/ART Partai Demokrat Menteri Hukum dan HAM.