News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Andi Arief: Karena Demokrat Tak Bisa Bayar Rp 100 M, Yusril Pindah ke Kubu Moeldoko

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat Andi Arief.

Benny melanjutkan, aabila ada anggota Parpol atau pengurus Parpol yang dirugikan akibat berlakunya AD/ART parpol yang diputuskan dalam Kongres, yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan kepada Mahkamah Partai atau menggugat Menkumham ke pengadilan TUN. 

Sebab, telah mengesahkan AD dan ART yang dihasilkan dalam Konggres Partai. 

"Tidak ada dasar legal bagi yang bersangkutan untuk mengajukan permohonan judicial review ke MA apalagi kalo yang bersangkutan ikut dalam Kongres partai yang telah menyetujui perubahan AD dan ART tersebut," ucapnya. 

"Pihak yang kalah votting dalam pengambilan keputusan termasuk keutusan tentang perubahan AD dan ART partai di kongres tidak punya legal standing apapun untu menjadi pemohon dalam menguji AD dan ART tersebut dengan UU Parpol ke MA," lanjutnya. 

Lebih lanjut, Benny menilai pengujian AD/ART Partai Demokrat yang diajukan eks 4 ketua DPC Partai Demokrat jika diterima MA tentu akan menjadi preseden buruk untuk kehidupan kepartaian di tanah air. 

Baca juga: Pengamat Heran Yusril Ihza Mahendra Bantu Kubu Moeldoko Gugat AD/ART Demokrat: Bisa Berbahaya

Bukan hanya menerobos jalan baru untu intervensi kekuasaan dalam urusan internal parpol tapi akan mengganggu otonomi parpol untu mengurus dirinya sendiri. 

"Semua parpol akan dipaksa merombak aturan internalnya jika permohonan JR terhadap AD dan ART Partai Demokrat tahun 2020 dikabulkan MA," pungkas Benny. 

(Tribunnews.com/Shella Latifa/Chaerul Umam)

Berita lainnya terkait Partai Demokrat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini