TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta, Viani Limardi, tak tinggal diam terhadap pemecatan yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ia dituding telah melakukan penggelembungan dana APBD untuk kegiatan reses.
Setelahnya, Viani Limardi bereaksi dengan melayangkan gugatan Rp 1 triliun.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021), mengutip dari Kompas.com.
Menurut Viani, apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah dengan tujuan untuk membunuh karakternya.
Baca juga: Sosok Anggota DPRD Viani Limardi, Dipecat PSI Lalu Gugat Rp 1 T, Ngamuk Kena Tilang Ganjil Genap
Adapun jumlah gugatan kepada partai tempatnya bernaung terbilang tak sedikit.
Hal itu membuktikan Viani tak main-main atas kasus yang menimpanya.
Di sisi lain, berapa jumlah harta kekayaan Viani Limardi?
Penelusuran Tribunnews.com melalui laman resmi ELHKPN KPK, tercatat Viani memiliki harta kekayaan total Rp 27.658.000.000.
Jumlah tersebut merupakan laporan harta kekayaan yang dilaporkan pada 31Desember 2020 sebagai anggota DPRD DKI Jakarta.
Selain memiliki empat tanah dan bangunan, ia juga memiliki alat transportasi berupa mobil.
Serta memiliki surat berharga hingga harta lainnya sekitar Rp 1 miliar.
Tercatat juga ia memiliki hutang sebesar Rp 815.000.000.
Ini rinciannya.
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 19.413.000.000
1. Tanah Seluas 1000000 m2 di KAB / KOTA BOGOR, HASIL SENDIRI 2.500.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 300 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 7.000.000.000
3. Tanah dan Bangunan Seluas 650 m2/500 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 4.000.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 400 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN , HASIL SENDIRI 5.913.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 250.000.000
1. MOBIL, TOYOTA PAJERO SPORT Tahun 2013, HASIL SENDIRI 250.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 0
D. SURAT BERHARGA Rp 633.000.000
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 7.027.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 1.150.000.000
Sub Total Rp 28.473.000.000
II. HUTANG Rp 815.000.000
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 27.658.000.000
Dipecat PSI
Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Juru Bicara DPP PSI Ariyo Bimmo.
"Betul diberhentikan," ujar Ariyo saat dihubungi melalui telepon, Senin (27/9/2021)
Mengutip Kompas.com, Viani Limardi diduga menggelembungkan dana reses.
Viani Limardi disebut telah melanggar pasal 5 angka 3 Aturan Anggota Legislatif PSI.
Ia dituding telah melakukan penggelembungan dana APBD untuk kegiatan reses.
“Penggunaan dana untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok," demikian tertulis dalam surat pemecatan Viani.
Setelah dipecat PSI, kini Viani Limardi berencana menggungat PSI secara perdata Rp 1 triliun atas tudingan yang diberikan kepadanya.
"Kali ini saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun," kata Viani saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (28/9/2021), mengutip dari Kompas.com.
Menurut Viani, apa yang dituduhkan kepadanya adalah fitnah dengan tujuan untuk membunuh karakternya.
Sosok Viani Limardi
Lalu siapa sebenarnya Viani Limardi?
Viani Limardi merupakan anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta.
Ia lahir di Surabaya pada 25 November 1985.
Mengutip dari situs resmi dprd-dkijakartaprov.go.id, Viani kini menetap di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Viani Limardi adalah perempuan berdarah Makassar yang menyandang gelar sarjana hukum.
Ia merupakan lulusan Universitas Pelita Harapan.
Mengutip situs psi.id, Viani sempat aktif di Jangkar Solidaritas sejak 2017.
Viani Limardi juga aktif membantu melakukan advokasi hukum untuk membela hak rakyat.
Ia fokus pada permasalahan HAM, perempuan, minoritas lingkungan serta ketidakadilan masyarakat.
Masih mengutip dari sumber yang sama, Viani Limardi berpengalaman dalam mengajukan uji materi terhadap peraturan perundang-undangan di MK.
Viani Limardi pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPD Jabodetabek di organisasi Teman Jokowi.
Ia juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum organisasi FOBI.
Viral ngamuk kena tilang ganjil genap
Viani Limardi ternyata pernah viral beberapa waktu lalu.
Video saat dirinya melanggar aturan ganjil genap sempat membuat heboh.
Dalam rekaman video yang beredar, Viani tampak marah-marah tak terima saat ditilang polisi.
Viani Limardi tak terima saat dilarang melintas di kawasan Gatot Subroto.
Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Agustus 2021.
"Nanti saya akan protes, saya yang bikin aturannya," katanya.
Kejadian tersebut juga menjadi alasan pemecatan Viani Limardi.
Hal ini tertuang dalam surat pemecatan Viani.
Viani dinilai melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota PSI.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Miftah, Kompas.com/Ivany Atina Arbi/Singgih Wiryono)