TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima permohonan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri.
Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pun angkat suara.
Menurut Mahfud, persetujuan Jokowi tersebut bukanlah sebuah langkah yang keliru.
Baca juga: Tanggapi Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Giri: Masih Jauh dari Harapan Kami
Ia pun menjelaskan, dasar hukum Jokowi memberi izin Kapolri untuk menarik 56 pegawai KPK menjadi ASN Polri.
"Dasarnya, Pasal 3 Ayat (1) PP No. 17 Tahun. 2020, "Presiden berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," kata Mahfud, dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Rabu (29/8/2021).
Aturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: KPK Angkut Bukti Kasus Suap Puput Tantriana Sari dari Rumah Plt Bupati Probolinggo
Mahfud juga mengatakan Jokowi sebagai presiden berhak mendelegasikan 56 pegawai itu ke kepolisian.
"Presiden dapat mendelegasikan hal itu kepada Polri (jug institusi lain) sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Ayat (5) UU No. 30 Thn 2014," lanjut dia.
Selain itu, Mahfud juga berharap polemik soal 56 pegawai KPK yang dipecat bisa segera diakhiri.
Ia menilai semestinya, saat ini semua pihak harus melangkah ke depan dari persoalan itu.
"Mari kita melangkah ke depan dgn semangat kebersamaan. Langkah KPK yang melakukan TWK menurut MA dan MK tidak salah secara hukum."
"Tapi kebijakan Presiden yang menyetujui permohonan Kapolri untuk menjadikan mereka sebagai ASN juga benar," tutur Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa 56 pegawai KPK itu nantinya bukan menjadi penyidik Polri melainkan sebagai ASN saja.
"Nanti tugasnya diatur lagi," imbuh dia.
Baca juga: KPK Buka Penyidikan Kasus Korupsi di Muara Enim, Tersangka Sudah Ada