TRIBUNNEWS.COM - Simak passing grade dan kisi-kisi materi SKD CPNS 2021 lengkap dengan syaratnya pada artikel ini.
Para peserta yang telah lolos administrasi, maka selanjutnya akan mengikuti Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Diketahui, pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sudah mulai diselenggarakan.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Para peserta jika ingin melihat jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 dapat melalui sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Ketentuan Peserta SKD CPNS yang Nilainya di Atas Passing Grade, Ini Materi SKB Selain CAT
Tes SKD CPNS 2021 terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Selain itu, para peserta harus memenuhi passing grade agar lolos ujian SKD CPNS 2021.
Nilai ambang batas SKD (Passing Grade) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh para peserta seleksi CPNS.
Oleh karena itu, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021.
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru dan Non-Guru 2021 Lengkap dengan Materinya
Baca juga: Syarat Ikuti Ujian SKD CPNS 2021, Berikut Nilai Ambang Batas, Serta Kisi-kisi Materinya
Dikutip dari Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021, berikut rincian nilai ambang batas (passing grade) SKD:
1. Formasi Umum
- TWK : 65
- TIU : 80
- TKP : 166