News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kebakaran di Lapas Tangerang

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Baru Dalam Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat konferensi pers mengenai penetapan tersangka baru Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (29/9/2021)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang menewaskan 49 orang menetapkan 3 tersangka baru.

Sebelum menetapkan tiga tersangka baru, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara.

Ketiga tersangka ini terdiri dari napi dan pegawai lapas.

"Sudah dilakukan gelar perkara yang kami lakukan kemarin, hasilnya adalah ada penambahan tiga tersangka. Tersangka ini untuk Pasal 188 KUHP tentang kealpaan akibatkan kebakaran. Ada tiga tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Baca juga: Enam Keluarga Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang Bakal Gugat Pemerintah Lewat PTUN

Adapun ketiga tersangka itu berinisial JNM (narapidana), PBB (pegawai lapas), dan RS (atasan PBB).

Napi penghuni Blok C2 berinisial JNM ditetapkan menjadi tersangka karena kealpaannya dalam peristiwa kebakaran itu.

"Untuk JNM dia warga binaan. Dia lalai karena memasang instalasi listrik atau kabel di blok yang terbakar. Padahal dia bukan ahli di bidang kelistrikan," jelas Yusri.

Sementara PBB adalah pegawai Lapas Tangerang yang menyuruh JNM untuk membetulkan instalasi listrik di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang yang terbakar.

"PBB adalah pegawai lapas. Ia yang menyuruh JNM untuk memasangkan instalasi listrik tersebut," imbuh Yusri.

Baca juga: Temuan 2 Paket Sabu Dalam Roti Kasur Bertabur Keju di Lapas I Surabaya 

Sementara satu tersangka berinisial RS adalah atasan langsung dari PBB di Lapas Kelas I Tangerang.

RS merupakan pegawai di Bagian Umum di Lapas Kelas I Tangerang yang berkepentingan tentang segala sesuatu yang bersifat umum seperti pengecekan kondisi blok lapas.

"Jadi untuk saat ini ada 6 orang yang kita tetapkan tersangka. Tiga tersangka di Pasal 359 KUHP dan 3 di Pasal 188 juncto pasal 55 KUHP," kata Yusri.

Atas kealpaan tiga tersangka baru ini, ketiganya akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam beberapa hari ke depan. Persangkaan dalam pasal 188 KUHP berbunyi:

"Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Sebelumnya, pada 20 September 2021 polisi menetapkan tiga tersangka kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.

Ketiganya merupakan petugas yang berjaga saat malam kejadian dan dipersangkakan atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sesuai Pasal 359 KUHP.

Ketiga orang tersangka itu diketahui berinisial RU, S, dan Y.

Ketiganya mendapat tugas piket atau berjaga saat kebakaran pada 8 September 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini