TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS dan PPPK 2021 beserta materinya.
Terkait pelaksanaan ujian, tes SKD sedang digelar.
Jadwal ujian juga dapat diakses melalui sscasn.bkg.go.id.
Peserta ujian SKD CPNS dan PPPK Guru 2021 harus mengerjakan tiga materi yang diujikan yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK),Tes Intelegensia Umum (TIU), Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: PASSING GRADE SKD CPNS dan PPPK 2021, Beserta Cara Cek dan Download Hasil SKD Tahun 2021
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS dan PPPK Guru dan Non-Guru 2021 Lengkap dengan Materinya
Sedangkan agar lolos tahap ujian SKD CPNS dan PPPK Guru 2021, peserta harus memenuhi passing grade yang sudah ditentukan.
Berikut adalah passing grade yang dikutip dari Keputusan Menteri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PAN-RB) No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2021 seperti yang diberitakan Tribunnews.com sebelumnya.
1. Formasi Umum
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
2. Formasi Kebutuhan Disabilitas
- TIU: 60
- Total SKD: 286
3. Formsi Kebutuhan Khusus Cumlaude