Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho mengatakan, saat ini Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) sebagai organisasi masyarakat (ormas) sedang dalam proses perpanjangan.
Diketahui, SKT ini menjadi penyebab gugatan MAKI dan LP3HI terhadap KPK untuk mendesak lembaga antirasuah itu mengusut sosok King Maker di perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari tidak diterima hakim.
Baca juga: MAKI dan LP3HI Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Terhadap KPK Terkait Pengungkapan Sosok King Maker
Kurniawan menyebut, saat ini SKT untuk MAKI masih dalam pengurusan perpanjangan setelah masa berlakunya habis sejak 2010 silam.
"Yang jelas kita dalam proses pengurusan karena tadi kan MAKI sudah habis SKT nya, ini sedang kita urus," kata Kurniawan saat ditemui awak media usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/9/2021).
Kurniawan menambahkan, setelah SKT MAKI ini nantinya selesai diproses dan kembali aktif maka pihaknya akan kembali mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK ini.
Hal itu karena kata dia, sosok King Maker di perkara eks jaksa Pinangki Sirna Malasari ini harus segera diusut dan diungkap.
Baca juga: MAKI Sebut Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Membuat TWK Tidak Lagi Bermakna
"Karena dalam persidangan, Pinangki maupun Anita (kedua terpidana) itu tidak terungkap siapa sebenarnya King Maker, apa perannya, serta siapa dia sebenarnya, apakah dia pegawai negeri, pejabat negara, aparat penegak hukum atau swasta biasa. karena dia tidak berbuat tapi dia bisa mengatur semuanya," tukasnya.
Putusan Hakim
Dalam persidangan yang digelar Rabu (29/9/2021) siang, gugatan MAKI tidak diterima oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak.
Gugatan ini berkaitan dengan desakan MAKI terhadap KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara dugaan suap pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari Cs untuk membebaskan Djoko Tjandra dari pidana penjara kasus korupsi Bank Bali.
Tidak diterimanya gugatan itu lantaran Surat Keterangan Terdaftar (SKT) MAKI sebagai lembaga swadaya masyarakat yang juga bertindak sebagai pemohon telah lewat masa berlakunya.
Baca juga: MAKI Dukung Kapolri Terkait Permintaan Merekrut Pegawai KPK yang Dipecat
Dalam hal ini, MAKI dinyatakan belum memperpanjang permohonan SKT tersebut.
"Surat keterangan terdaftar MAKI telah lewat masa berlakunya. MAKI belum memperpanjang permohonannya, atau legal standing," kata Hakim Morgan dalam persidangan, Rabu (29/9/2021).