Tidak hanya MAKI, LP3HI yang dalam hal ini sebagai pemohon dua, dinyatakan juga bukan organisasi yang memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
Sebab, untuk memiliki legal standing dalam persidangan, suatu organisasi harus berbadan hukum, sedangkan LP3HI bukan organisasi yang berbadan hukum.
Atas dasar itu, kedua pemohon kata Hakim Morgan dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk melakukan gugatan.
Baca juga: MAKI Sebut Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Membuat TWK Tidak Lagi Bermakna
"Dan oleh karena itu pemohon satu dan dua tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima," kata hakim Morgan di ruang 7 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Morgan menambahkan, karena MAKI dan LP3HI tidak mempunyai legal standing, maka dalil-dalil dalam permohonan praperadilan tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Atas hal itu, hakim menyatakan jika permohonan gugatan praperadilan pada persidangan ini tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima," ucap Morgan seraya menutup persidangan.
Gugatan MAKI terhadap KPK
MAKI mendesak KPK untuk mengusut sosok King Maker dalam perkara yang suap yang menjerat eks jaksa Pinangki Malasari terkait pengurusan fatwa untuk membebaskan Djoko Tjandra.
"Saya hanya ingin KPK itu mengejar King Maker itu, hakim Pengadilan Jakarta Pusat menyatakan ada, tapi belum ditemukan sehingga berkas nya dari KPK itulah yang saya gugat hari ini," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat ditemui awak media setelah persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Dalam gugatannya, MAKI menuding KPK telah menghentikan penyidikan perkara suap yang menjerat eks Pinangki terkait perkara tersebut.
Boyamin mengatakan, pihaknya akan membongkar sosok King Maker dalam kasus yang melibatkan Pinangki dan Djoko Tjandra tersebut melalui bukti transkrip percakapan yang dibawa dirinya dalam persidangan.
"Kalo dari pemahaman saya King Maker ini kembali lagi ini oknum, ada saya beri dua pilihan, oknum penegak hukum atau oknum politisi," ucap Boyamin.
Diketahui, kasus suap pengurusan fatwa ditangani oleh Kejaksaan Agung. Belakangan, KPK menyatakan melakukan supervisi atas perkara tersebut.