TRIBUNNEWS.COM - Komnas HAM berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat menjelaskan secara langsung soal 56 pegawai KPK yang akan direkrut Polri menjadi ASN Polri.
Hal tersebut, disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam.
Menurutnya, ide yang ditawarkan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo jika dipahami secara mendalam dapat diartikan sebagai sikap presiden.
"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM untuk mendapatkan penjelasan dari presiden secara langsung."
"Apakah ini merupakan bagian dari temuan dan rekomendasi Komnas," kata Anam kepada Tribunnews.com pada Rabu (29/9/2021).
Baca juga: MAKI Sebut Keinginan Kapolri Rekrut 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri Membuat TWK Tidak Lagi Bermakna
Lebih lanjut, Anam mengingatkan satu di antara rekomendasi Kommas HAM soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, yakni pemulihan menjadi ASN berdasarkan perintah Undang-Undang terkait alih status.
Sehingga, dalam proses tersebut, sistem umum bagi ASN yang melamar tidak boleh diterapkan.
Anam juga menegaskan, temuan faktual pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK salah satunya lahir karena proses melanggar hukum, terselubung dan ada yang ilegal.
Kondisi itu, harus tetap dijadikan konteks dalam dasar kebijakan presiden.
Kemudian, kata Anom, presiden juga pernah membuat arahan yang intinya adalah tidak boleh merugikan pegawai KPK.
Di mana arahan itulah juga yang menjadi salah satu dasar rekomendasi di samping putusan Mahkamah Konstitusi.
"Dari beberapa hal di atas rekomendasi kami, tetap kami jadikan rujukan utama. Dan kami berharap mendapat penjelasan langsung presiden terkait subtansi penjelasan Kapolri," kata Anam.
Kapolri Sebut Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah mengirim surat ke Presiden Joko Widodo.