TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginginkan 56 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Korps Bhayangkara.
Gayung bersambut, tawaran Jenderal Listyo merekrut 56 pegawai tersebut direspons baik oleh KPK.
"KPK menyambut baik tawaran Kapolri untuk merekrut 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenusi syarat (TMS) TWK untuk diproses menjadi ASN di Polri dan menyerahkan proses lebih lanjut sepenuhnya kepada pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB dan BKN sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu (29/9/2021).
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Dasar Hukum Jokowi Setuju 56 Pegawai KPK Jadi ASN Polri
Baca juga: Komnas HAM Harap Dapat Penjelasan Langsung Presiden Terkait 56 Pegawai KPK yang Direkrut Polri
Pasalnya, menurut Ghufron, dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, pihaknya telah mengikuti prosedur hukum yang diamanatkan oleh undang-undang dan peraturan pelaksananya.
Satu di antaranya adalah melakukan TWK yang pelaksanaan sampai dengan penetapan hasilnya dilaksanakan oleh BKN sebagai organ negara yang berwenang melaksanakan manajemen ASN.
"Pimpinan telah memperjuangkan dalam rapat koordinasi dengan BKN, Kemenpan RB, KASN, LAN dan Kemenkumham, namun hasilnya 56 pegawai KPK dimaksud tidak bisa dialihkan menjadi ASN KPK adalah karena hasil tes TWK yang dilaksanakan dan ditetapkan oleh BKN 56 pegawai KPK dinyatakan TMS sehingga tidak dapat dialihkan menjadi ASN," kata Ghufron.
Baca juga: Daripada Direkrut Kapolri, Abraham Samad Sebut Jokowi Lebih Baik Angkat 57 Pegawai Jadi ASN di KPK
Dengan mempekerjakan Novel Baswedan dkk, KPK berharap dapat meningkatkan kompetensi Polri dalam ranah pemberantasan korupsi di Indonesia.
"KPK akan terus akan melakukan kolaborasi secara sinergi dengan Polri dalam pemberantasan dan pencegahan korupsi," ujar Ghufron.