TRIBUNNEWS.COM - 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) resmi diberhentikan secara hormat pada hari ini, Kamis (30/9/2021).
Dengan demikian, mulai Jumat (1/10/2021) besok, 56 pegawai KPK yang tak lolos TWK tersebut tak lagi bekerja di KPK.
Dari 56 pegawai yang dipecat, ada nama sejumlah penyidik seperti Yudi Purnomo yang juga merupakan Ketua Wadah Pegawai KPK, penyidik senior Novel Baswedan yang merupakan mantan anggota Polri, hingga Harun Al Rasyid yang dijuluki sebagai Raja OTT.
Baca juga: Isi Surat Perwakilan Masyarakat yang Dikirimkan ke Jokowi Soal KPK
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri telah mengeluarkan SK Pimpinan KPK tentang Pemberhentian Dengan Hormat Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.
SK bernomor 1354 tahun 2021 itu ditetapkan di Jakarta pada 13 September 2021, dan ditandatangani oleh Firli Bahuri.
"Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi mulai tanggal 30 September," tulis SK yang didapat Tribunnews.com dari sumber, Sabtu (18/9/2021).
Baca juga: 1.505 Surat Minta Jokowi Batalkan Pemecatan 56 Pegawai KPK, Pengirimnya Dosen Hingga Pengemudi Ojek
Baca juga: Kecewa Dengan Sikap Acuh KPK, BEM SI Bakal Kembali Turun ke Jalan
Pegawai yang Dipecat Tak Dapat Pesangon
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK membenarkan nantinya pegawai yang dipecat tidak mengantongi pesangon dan uang pensiun.
Namun, sebagai gantinya, 56 pegawai tersebut akan mendapatkan tunjangan hari tua (THT).
"Pegawai KPK yang berhenti dengan hormat memang tidak mendapatkan pesangon dan uang pensiun, namun KPK memberikan Tunjangan Hari Tua (THT) sebagai pengganti manfaat pensiun," ujar Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/9/2021).
Ali memaparkan, THT merupakan dana tunai yang diberikan oleh KPK kepada penasihat dan pegawai sebagai jaminan kesejahteraan pada saat berakhirnya masa tugas (purna tugas).
"Serta segala manfaat atau fasilitas lain yang menjadi bagian dari benefit kepesertaan program THT yang besarannya ditetapkan oleh KPK dan pengelolaannya dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan serta pihak ketiga yang ditunjuk," jelasnya.
Baca juga: Himmah Puji Langkah Kapolri Surati Presiden soal Perekrutan 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK
Baca juga: Penyidik Muda KPK yang Ambil Gelar Magister di Swedia Ini Tak Lulus TWK, Ini Pengakuannya
Sikap Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menjelaskan sikap terkini pemerintah terkait dengan TWK yang menjadi polemik.
Setelah perdebatan panjang di publik, kata Mahfud, pemerintah kemudian mengusulkan untuk menjadikan para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK sebagai ASN pemerintah mengingat KPK lembaga independen yang tak berada di bawah Presiden.
Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Politik Kebangsaan, Pembangunan Daerah, dan Kampung Halaman yang dipandu Didik J Rachbini di Twitter @djrachbini, Rabu (29/9/2021).
Pemerintah menawarkan kepada 56 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK tersebut menjadi ASN Polri dengan pangkat dan golongan yang sama dengan para pegawai yang telah diangkat sebagai ASN di KPK.
"Pangkatnya sama dengan teman-teman lain yang diangkat di KPK."
"Yang masa kerjanya sekian tahun, golongan 4, yang sekian tahun golongan 3D dan seterusnya."
"Sama, kan gitu. Pemerintah terakhir, sikapnya seperti itu," kata Mahfud, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Mensesneg Beberkan Isi Pertemuan Kapolri dengan Menpan RB dan BKN soal Rekrutmen 56 Pegawai KPK
Baca juga: SKT Sedang Diurus, MAKI dan LP3HI Akan Kembali Gugat Praperadilan Terhadap KPK soal King Maker
Direkrut Kapolri
Sebelumnya, Kapolri mengaku siap merekrut 56 pegawai itu untuk menjadi aparatur negeri sipil (ASN) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Bareskrim.
“Saya telah berkirim surat kepada Bapak Presiden untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri terkait pengembangan tugas-tugas di Bareskrim Polri, khususnya di Tipikor,” ujarnya di Papua, Selasa (28/9/2021), dikutip dari keterangan di laman Divisi Humas Polri.
Surat tersebut telah dikirimkan Kapolri ke Sekretariat Negara (Setneg) pada Jumat (24/9/2021) lalu.
Kapolri mengaku mendapat lampu hijau terkait permohonan perekrutan 56 pegawai.
“Kemudian kemarin, tanggal 27 kami mendapatkan surat jawaban dari Bapak Presiden melalui Mensesneg secara tertulis, prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK tersebut untuk bisa menjadi ASN Polri,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan)