TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menetapkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya menjadi tersangka kasus penganiayaan Muhammad Kece di tahanan Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengungkap empat tahanan lain yang menjadi kasus penganiayaan Muhammad Kece merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," kata rigjen Pol Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Sementara eks Panglima Laskar Front Pembela Islam (FPI) Maman Suryadi yang sempat dikait-kaitan dalam kasus tersebut belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Maman Suryadi memang sempat diduga terlibat dalam dugaan kasus penganiyaan Muhammad Kece.
Dia juga berada di kamar tahanan M Kece saat malam Irjen Napoleon diduga melakukan penganiayaan.
Namun, menurut Andi, hasil gelar perkara dan pra-rekonstruksi memutuskan Maman Suryadi masih belum bisa ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Terbaru Kasus Penganiayaan M Kace: Irjen Napoleon Jadi Tersangka hingga Ancaman Hukuman
"Memang dia (Maman Suryadi) ada di TKP atas panggilan NB. Dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dua kali aniaya Muhammad Kece
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi pun mengungkap bila penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece tidak hanya sekali.
Napoleon tercatat dua kali menganiaya tersangka kasus penistaan agama tersebut.
Penganiayaan pertama dilakukan Irjen Napoleon bersama dengan tersangka lainnya.
Sedangkan yang kedua, jenderal bintang dua Polri itu melakukannya seorang diri.
Ia menjelaskan, penganiayaan itu dilakukan di dua lokasi yang berbeda.
Pertama di dalam kamar tahanan Muhammad Kece, sedangkan yang kedua tidak disebutkan lokasinya.
Baca juga: Irjen Napoleon Tak Hanya Sekali Menganiaya M Kece di Rutan Bareskrim Polri