TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengabarkan pemerintah melalui kemekes akan terus melakukan pengembangan pada aplikasi PeduliLindungi.
Sehingga, kedepannya aplikasi PeduliLindungi ini dapat lebih mudah digunakan masyarakat luas.
Pengembangan ini dilakukan supaya alat monitoring mobilitas dan aktivitas masyarakat ini dapat digunakan dalam adaptasi protokol kenormalan yang baru dimasa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Nadia dalam konferensi persnya yang disiarkan secara virtual melalui Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (29/9/2021).
"Pemerintah terus mengembangkan dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai alat monitoring mobilitas aktivitas masyarakat dan menjadi salah satu komponen kunci dalam protokol adaptasi kenormalan yang baru di masa pandemi Covid-19 ini," terang Nadia.
Baca juga: Kemenkes Minta Masyarakat Tak Ragu Gunakan PeduliLindungi
Baca juga: Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi dan Scan QR Code
Dengan pengembangan ini, masyarakat nantinya dapat mengakses fitur aplikasi PeduliLindungi dengan menggunakan aplikasi lainnya.
Ini karena pemerintah, melalui Kemenkes, akan berupaya melakukan kerja sama dengan berbagai aplikasi harian masyarakat.
Seperti di antaranya Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, Dana, Sinema 21 dan Link Aja.
Bahkan juga berbagai aplikasi dari pemerintah, seperti di antaranya yakni aplikasi Jaki (Jakarta Kini).
"Jadi kedepannya masyarakat tidk harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi sendiri, namun bisa mendapatkan fitur-fitur aplikasi PeduliLindung pada fitur (aplikasi kerja sama) tersebut," terang Nadia.
Nadia menyebut, manfaat pengembangan aplikasi PeduliLindungi ini akan secepatnya dapat dirasakan masyarakat Indonesia di bulan Oktober 2021 mendatang.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Dinilai Peduli Pengembangan Riset
"Pada bulan oktober nanti pemerintah sedang mengupayakan fitur aplikasi PeduliLindungi untuk dapat diakses pada aplikasi lainnya," tambah Nadia.
Kedepan, fitur-fitur aplikasi PeduliLindungi dapat mudah digunakan pada ponsel pintar masyarakat.
Sementara itu bagi tempat yang tidak terintegrasi dengan PeduliLindungi, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan status secara mandiri di aplikasi PeduliLindungi.
Yakni dengan memasukkan NIK, dan nanti akan langsung muncul (informasi) bahwa yang bersangkutan statusnya layak atau tidak layak masuk ke tempat-tempat publik.
Untuk memberikan pelayanan kemudahan bagi seluruh masyarakat, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat yang tak miliki ponsel pintar.
Baca juga: LINK Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Ini Solusi Jika Sertifikat Tak Muncul
Masyarakat yang tak miliki ponsel pintar, kata Siti, masih dapat melakukan aktivitas.
Misalnya, melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta.
Informasi hasil tes swab PCR atau pemeriksaan antigennya serta sertivikat vaksin orang tersebut masih akan dapat terdeteksi melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).
"Masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar dan akan melakukan perjalanan udara maupun dengan kereta tetap bisa teridentifikasi statsus hasil tes swab PCR atau pemeriksaan antigennya serta sertivikat vaksinnya."
"Status tersebut tentunya dapat diketahui melalui NIK pada saat melakukan pembelian maupun transaksi tiket," kata Nadia.
Untuk itu, kata Nadia, masyarakat tak perlu ragu dalam menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini.
Baca juga: Penyintas Covid-19 dengan Gejala Ringan dan Sedang Bisa Vaksinasi Setelah Sebulan Sembuh
Mengingat, penggunaan aplikasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan diri dari penularan Covid-19.
Termasuk mencegah orang yang positif dan orang yang kontak erat tidak beraktivitas di tempat-tempat publik.
"Jadi kami berharap masyarakat untuk tidak perlu ragu dalam emnggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Nadia.
Selain itu, aplikais PeduliLindungi sangat berhubungan erat dengan hasil tes, tracing kontak erat, diintegrasikan dengan sistem karantina kesehatan dan juga dengan telemedicine.
Sehingga masyarakat dapat mendapatkan pelayanan, baik itu tenaga kesehatan maupun obat secara gratis.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)