News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kartu PraKerja

Penerimaan Insentif Kartu Prakerja dan Ulasan Selengkapnya, Cek di www.prakerja.go.id

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Kartu Prakerja dari website prakerja.go.id.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ulasan penting terkait penerimaan insentif Kartu Prakerja.

Hanya pemegang Kartu Prakerja yang sah yang dapat menerima Insentif Kartu Prakerja.

Pemegang Kartu Prakerja pun juga telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Selain itu, Anda juga harus memberikan rating dan review pelatihan paling lambat di bulan Desember.

Hal penting yang perlu diingat, untuk menerima insentif, Manajemen Pelaksana harus menerima laporan penyelesaian pelatihan pertama Anda dari Platform Digital paling lambat tanggal 15 Desember.

Baca juga: Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Kapan Dibuka? Ini Penjelasannya

Untuk itu, Anda harus segera menyelesaikan pelatihan pertama dan memberikan rating serta review secepatnya agar insentif Anda tidak hangus.

Berikut ulasan selengkapnya mengenai penerimaan insentif Kartu Prakerja, dikutip dari www.prakerja.go.id:

Jenis insentif

Insentif terdiri dari 2 (dua) jenis:

- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per bulan selama 4 (empat) bulan;

- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) per survei.

Penerimaan insentif biaya mencari kerja

Apabila Anda lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, Anda akan menerima insentif biaya mencari kerja setelah:

- Menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat;

- Apabila penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama.

Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya;

- Telah memberikan ulasan (review) dan penilaian (rating) terhadap pelatihan di dashboard Anda;

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id;

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.

Insentif yang diberikan

Anda akan mendapat Insentif secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah Anda daftarkan melalui situs www.prakerja.go.id

Tampilan website prakerja (Website prakerja.go.id)

Proses pencairan insentif Kartu PraKerja

Membutuhkan waktu 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard akun Anda untuk mencairkan insentif ke rekening atau e-wallet Anda.

Apabila belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard Anda, pastikan kembali bahwa Anda sudah menyelesaikan pelatihan serta memberikan rating dan ulasan pelatihan.

Silakan menunggu 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif Anda.

Pencairan insentif dilakukan secara bertahap.

Oleh karena itu, pastikan Anda sudah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan yang berlaku untuk mendapatkan insentif.

Anda juga harus melakukan pengecekan berkala di dashboard akun Anda dan riwayat rekening bank/e-wallet yang telah terhubung dengan akun Prakerja.

Apabila dalam waktu 5 hari kerja Anda masih belum menerima insentif, silakan menyampaikan keluhan Anda melalui Formulir Pengaduan.

Anda dapat bebas menggunakan insentif untuk apa saja.

Hal yang dilakukan setelah mendapat insentif

Setelah mendapat insentif, Anda harus mengisi 3 (tiga) survei evaluasi sesuai jadwal yang tersedia di dashboard Anda.

Survei evaluasi pertama bisa Anda isi dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah Anda menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

Survei evaluasi tersebut diisi dengan jujur sesuai dengan keadaan Anda.

Jadwal pengisian survei evaluasi hanya diberikan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menerima insentif biaya mencari kerja yang pertama.

Pastikan Anda sudah menerima insentif tersebut dan cek terus dashboard Anda untuk mengetahui jadwal terbaru.

Insentif gagal dicairkan

Insentif Anda bisa gagal dicairkan apabila:

- Belum mengisi ulasan (review) pelatihan di dashboard Anda;

- Belum memberikan penilaian (rating) pelatihan di dashboard Anda;

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang Anda daftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif;

- Akun e-wallet Anda belum di-upgrade atau melakukan KYC (verifikasi KTP dan swafoto);

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja.

(Tribunnews.com/Katarina Retri)

Berita terkait Kartu PraKerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini