TRIBUNNEWS.COM - Berikut bocoran pendaftaran kartu prakerja gelombang 22.
Saat ini, program kartu prakerja sudah dibuka hingga gelombang 21.
Lalu, bagaimana mengenai pendaftaran kartu prakerja gelombang 22?
Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu mengungkapkan, pihaknya akan memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," ujarnya dalam keterangan yang didapatkan Tribunnews.com, Rabu (22/9/2021).
Selanjutnya, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.
"Nanti total kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang tambahan," ujarnya.
"Kapan gelombang tambahan itu dibuka akan ditentukan kemudian," lanjutnya.
Louisa mengatakan, Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat.
Sebelum terdapat pengumuman resmi mengenai pembukaan kartu prakerja gelombang 2, Anda perlu mengetahui terlebih beberapa syarat untuk mendaftar Prakerja.
Baca juga: Insentif Kartu Prakerja, Simak Ulasan Selengkapnya Berikut Ini dan Cek di www.prakerja.go.id
Baca juga: Pencairan Dana Insentif Kartu Prakerja, Ketahui Syarat dan Penyebab Gagal untuk Dicairkan
Program Kartu Prakerja
Program Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja
Dilansir laman Prakerja.go.id, berikut beberapa syarat mendaftar Kartu Prakerja, di antaranya:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara Daftar Akun Prakerja
Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja, di antaranya:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Kemudian, masukkan email dan password
3. Lalu klik "Daftar"
4. Setelah itu, cek email untuk melakukan verifikasi
5. Apabila pendaftaran berhasil, akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".
Tips lolos Kartu Prakerja
Selain itu, simak beberapa tips supaya lolos seleksi Kartu Prakerja, di antaranya:
1. Perhatikan persyaratannya
Sebelum mendaftar, Anda perlu mengecek serta memerhatikan dengan baik syarat serta ketentuan untuk lolos seleksi prakerja.
2. Perbaiki data diri dan NIK
Anda perlu memastikan data diri yang diisi sama dengan yang tercantum pada Karu Tanda Penduduk (KTP), maupun Kartu Keluarga (KK)
3. Gunakan nomor handphone dan alamat email yang aktif
Anda juga harus memastikan nomor dan alamat email yang digunakan masih aktif.
Hal itu dikarenakan, dua hal tersebut akan dipakai untuk mengirim kode verifikasi OTP.
4. Kerjakan tes dengan baik
Apabila Anda ingin lolos Prakerja, yang harus dilakukan yakni mengerjakan tes motivasi kemampuan dasar terlebih dahulu.
Mengerjakan tes merupakan penentu apakah Anda layak atau tidak untuk lolos Prakerja.
Langkah Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerjaㅤㅤ
1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;
2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;
3. Peserta harus menonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama;
4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;
5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;
6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman. Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.
Namun sebelumnya, peserta dapat mengecek dashboard akun Prakerja di www.prakerja.go.id untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia.
Nantinya, dana tersebut dapat digunakan untuk membeli pelatihan.
Baca juga: Login Dashboard www.prakerja.go.id untuk Cek Dana Insentif dan Ikuti Pelatihannya
(Tribunnews.com/Arkan/Yurika)
Berita lainnya seputar Kartu Prakerja