TRIBUNNEWS.COM - Penyintas atau seseorang yang pernah positif Covid-19 kini bisa menerima vaksinasi Covid-19 setelah sebulan dinyatakan sembuh dan hasil swab negatif.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas.
Dengan demikian, Keputusan Menteri Kesehatan RI nomor HK.01.07/Menkes/4638/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah tidak berlaku.
Dalam keputusan Menkes itu disebutkan bahwa penyintas boleh divaksinasi setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Kemudian, dalam peraturan terbaru, penyintas boleh divaksinasi setelah sebulan dan tiga bulan dinyatakan sembuh, tergantung derajat keparahan penyakit.
Baca juga: Palang Merah Internasional: Eropa Butuhkan Solusi Vaksin, di Tengah Kasus Kekerasan akibat Covid-19
Baca juga: YouTube Lakukan Tindakan Hapus hingga Blokir Akun atas Video tentang Disinformasi Vaksin
Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan vaksinasi Covid-19, dalam aspek ilmiah dan medis, bersifat dinamis dan terus mengalami perkembangan.
“Data terkait efikasi dan keamanan vaksin juga terus digali dan disempurnakan oleh para ahli, salah satunya mengenai pemberian vaksinasi bagi sasaran penyintas Covid-19,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/9/2021), dikutip dari laman Kemenkes.
Berdasarkan data-data terkini, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional, atau ITAGI melalui surat nomor 98/ITAGI/Adm/IX/2021 tanggal 20 September 2021 telah mengeluarkan kajian dan rekomendasi terbaru mengenai pemberian vaksinasi Covid-19 bagi penyintas Covid-19.
Sehingga, penyintas dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal sebulan setelah dinyatakan sembuh.
Sementara itu, untuk penyintas dengan derajat keparahan penyakit yang berat, vaksinasi diberikan dengan jarak waktu minimal tiga bulan setelah dinyatakan sembuh.
Jenis vaksin yang diberikan kepada penyintas disesuaikan dengan logistik vaksin yang tersedia.
Baca juga: 796.800 Vaksin AstraZeneca Bantuan Pemerintah Italia Tiba di Tanah Air
Baca juga: Pakar Mengingatkan Vaksinasi Efektif Melindungi Anda dari Sakit yang Parah Jika Tertular COVID-19
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menyampaikan Kemenkes menerbitkan Surat Edaran Nomor 2524 Tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi para penyintas.
SE ini mengatur jarak minimal pemberian vaksinasi setelah dinyatakan sembuh Covid-19.
"Kemenkes pada hari ini, 29 September mengeluarkan Surat Edaran No 2524 tahun 2021 tentang vaksinasi Covid-19 bagi penyintas," ujarnya saat konferensi pers virtual, Rabu (29/9/2021).