Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pasang badan mengenai rencana menampung 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri.
Plt Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut langkah tersebut sebagai tindak lanjut Kapolri atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menilai perekrutan ini mengisyaratkan Presiden Jokowi tidak setuju puluhan pegawai KPK itu dipecat dari lembaga anti rasuah.
"Saya melihat Kapolri pasang badan dalam rencana menampung eks KPK sebagai tindak lanjut pernyataan Presiden bahwa eks KPK yang tidak lulus TWK jangan dipecat. Sementara akhirnya mereka 56 orang ini dipecat atau diberhentikan dengan hormat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (1/10/2021).
Karena itu, Sugeng menyampaikan perekrutan 57 pegawai yang dipecat KPK menjadi ASN Polri ini harus didukung oleh berbagai pihak.
Hal ini merupakan niat baik Presiden Jokowi dan Kapolri untuk mempertahankan mereka tetap bertugas di institusi lain.
"Karena itu apresiasi perlu diberikan pada Kapolri. Artinya Kapolri responsif atas amanat Presiden. Hal ini bisa dipahami karena Kapolri ada di bawah kewenangan Presiden. IPW apresiasi langkah itu karena hak atas pekerjaan adalah hak asasi manusia," jelasnya.
IPW, kata Sugeng, menilai 57 pegawai yang dipecat KPK bisa ditempatkan sebagai ASN Polri bidang pencegahan korupsi. Mereka terlibat dalam bidang kampanye dan sosialisasi.
"Kalau ditempatkan sebagai ASN bidang pencegahan korupsi yang melakukan sosialisasi, kampanye dan terlibat dalam resntra Polri dalam bidang anti korupsi mungkin bisa," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo, meminta izin menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Bareskrim Polri.
"Kami sudah berkirim surat kepada bapak Presiden untuk memohon terhadap 56 orang yang melaksanakan tes TWK yang tidak lulus di tes dan tidak dilantik sebagai ASN KPK untuk bisa kita tarik kemudian kita rekrut untuk menjadi ASN Polri," kata Sigit dalam konferensi pers daring di Papua, Selasa (29/9/2021).
Setelah mengirim surat, Sigit pun mengaku sudah mendapat surat jawaban dari presiden melalui Mensesneg Pratikno. Intinya, Presiden Joko Widodo menyetujui permintaannya tersebut.
"Tanggal 27 kami dapat surat jawaban dari Pak Presiden lewat Mensesneg. Prinsipnya beliau setuju 56 pegawai KPK itu bisa jadi ASN Polri," kata Sigit.