Usai laporan itu, kata Asep, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Tak lama setelah itu, pihaknya menangkap 4 orang menjadi tersangka kasus penipuan BEC tersebut.
Dari 4 orang tersebut, 3 orang di antaranya merupakan perempuan yaitu CT, MTS dan FP. Kemudian, seorang tersangka lainnya adalah YH yang merupakan laki-laki.
Dijelaskan Asep, sindikat ini melakukan skema BEC dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan mitra dagang.
Ia menjelaskan guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada perusahaan korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif tersebut.
"Praktik penipuan dimana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka masuk ke dalam email ke dua perusahaan dengan mengganti data atau identitas, sehingga bisa terjadi komunikasi. Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya," jelasnya.
Dalam aksinya, Asep menjelaskan sindikat ini membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban.
Adapun email yang digunakan dalam penipuan terhadap perusahaan White Wood House Food adalah mmontufar@naturipesfarms.
Padahal, Asep menerangkan email asli dari perusahaan itu mmontufar@naturipefarms.
Sedangkan dalam penipuan Simwoon Inc, sindikat memakai email palsu fang.xiaoyan@popen--sh.
Adapun email asli perusahaan tersebut adalah fang.xiaoyan@popen-sh.
Menurut Asep, sindikat ini mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju.
Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota sindikat yang berperan untuk mengambil uang melakukan perannya.
Uang yang masuk ke dalam rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing yaitu US Dollar dan juga di transfer ke rekening.
"Barang bukti yang kami sita yaitu uang tunai Rp29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing," jelasnya.