News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penampakan Tumpukan Uang Rp 29 Miliar Hasil Penipuan BEC, Kejahatan Dikendalikan Tiga Wanita

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti uang hasil sitaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).

Atas perbuatannya itu, keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong melalui transaksi elektronik.

Lalu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Terakhir, Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini