Atas perbuatannya itu, keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong melalui transaksi elektronik.
Lalu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Terakhir, Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain.
BERITA REKOMENDASI