Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap penipuan dengan skema business email compromise (BEC) lintas negara dan jaringan internasional.
Total kerugian dalam kasus ini mencapai angka fantastis Rp 84 miliar.
Barang bukti uang hasil sitaan kasus tersebut pun dibawa di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Namun hanya Rp 29 miliar yang ditunjukkan di hadapan awak media.
Pantauan Tribunnews.com, gepokan uang pecahan Rp 50 ribu tersebut dimasukkan di dalam satu kemasan plastik.
Di dalam satu plastik, terdapat 8 hingga 11 gepokan uang Rp 50 ribuan.
Baca juga: Muncul Kasus Penipuan Penerimaan CPNS, Menpan RB: Jangan Percaya Calo yang Menawarkan Kemudahan
Tumpukan uang dalam kemasan plastik itu pun diletakan secara memanjang sepanjang 1 meter.
Di dalam kemasan plastik itu, ditumpuk lagi secara vertikal hingga hampir menutupi meja konfrensi pers.
Adapun barang bukti itu dibawa menggunakan minibus ke Bareskrim Polri.
Penyidik pun membawa barang bukti uang itu memakai troli dari lobi utama Bareskrim Polri menuju ke lokasi konfrensi pers.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri menyampaikan barang bukti uang tersebut merupakan hasil penipuan BEC lintas negara yang dilakukan oleh empat Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini telah ditetapkan tersangka.
Kasus ini pun pertama kali dilaporkan oleh dua perusahaan asal Taiwan White Wood House Food dan perusahaan asal Korea Selatan Simwoon Inc. Laporan kasus penipuan itu dilaporkan ke Bareskrim Polri.
"Para tersangka melakukan penipuan dengan skema Business Email Compromise atau BEC terhadap korban atas nama SW yang berasal dari Korea Selatan dengan besar kerugian Rp82 miliar dan WHF yang berasal dari Taiwan dengan besar kerugian sekitar Rp2,8 miliar," kata Asep di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (1/10/2021).
Usai laporan itu, kata Asep, penyidik Bareskrim Polri melakukan penyelidikan. Tak lama setelah itu, pihaknya menangkap 4 orang menjadi tersangka kasus penipuan BEC tersebut.
Dari 4 orang tersebut, 3 orang di antaranya merupakan perempuan yaitu CT, MTS dan FP. Kemudian, seorang tersangka lainnya adalah YH yang merupakan laki-laki.
Dijelaskan Asep, sindikat ini melakukan skema BEC dengan cara mengirimkan pemberitahuan tentang perubahan nomor rekening suatu perusahaan aktif terhadap korban yaitu perusahaan mitra dagang.
Ia menjelaskan guna menunjukkan legalitas perusahaan kepada perusahaan korban, pelaku membuat sejumlah dokumen palsu dengan menggunakan nama perusahaan asing yang masih aktif tersebut.
"Praktik penipuan dimana ditujukan kepada manajer keuangan atau bagian keuangan. Mereka masuk ke dalam email ke dua perusahaan dengan mengganti data atau identitas, sehingga bisa terjadi komunikasi. Dengan demikian bisa juga terjadi suatu transfer dana dari satu perusahaan ke perusahaan yang dikira adalah perusahaan mitranya," jelasnya.
Dalam aksinya, Asep menjelaskan sindikat ini membuat email palsu yang namanya dimiripkan dengan perusahaan mitra korban.
Adapun email yang digunakan dalam penipuan terhadap perusahaan White Wood House Food adalah mmontufar@naturipesfarms.
Padahal, Asep menerangkan email asli dari perusahaan itu mmontufar@naturipefarms.
Sedangkan dalam penipuan Simwoon Inc, sindikat memakai email palsu fang.xiaoyan@popen--sh.
Adapun email asli perusahaan tersebut adalah fang.xiaoyan@popen-sh.
Menurut Asep, sindikat ini mengirimkan email palsu yang berisi pemberitahuan pengalihan rekening, dengan rekening milik sindikat sebagai rekening yang dituju.
Setelah ada konfirmasi transfer dari perusahaan korban, anggota sindikat yang berperan untuk mengambil uang melakukan perannya.
Uang yang masuk ke dalam rekening milik sindikat selanjutnya dilakukan tarik tunai, diubah ke dalam valuta asing yaitu US Dollar dan juga di transfer ke rekening.
"Barang bukti yang kami sita yaitu uang tunai Rp29 miliar, 3 unit HP, 90 buku tabungan dari berbagai bank, paspor para tersangka, 4 kartu ATM, 9 buku cek dari perbankan, 1 sepeda motor, 3 KTP tersangka, 1 NPWP tersangka, surat izin usaha, cap perusahaan, akta notaris pendirian perusahaan, bukti pengembalian dana dari bank, dan bukti transaksi penukaran mata uang asing," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, keempat tersangka bakal dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang penyebaran berita bohong melalui transaksi elektronik.
Lalu, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Selanjutnya, Pasal 82, Pasal 85 UU No 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Terakhir, Pasal 378 KUHP tentang penipuan yang menyebabkan kerugian orang lain.