TRIBUNNEWS.COM - Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan, Setiaji mengabarkan bahwa perluasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dilakukan untuk menjawab kegelisahan masyarakat yang memiliki keterbatannya memori ponselnya.
Sehingga, pemerintah melalui Kemenkes melakukan kerja sama dengan berbagai platform digital lainnya, yang biasanya ada di ponsel masyarakat.
Hal itu disampaikan Setiaji dalam telewicara bersama Aiman di Kompas Tv, Jumat (1/101/2021).
"Terkait dengan perluasan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, untuk menjawab kegelisahan masyarakat untuk keterbatasannya memori (kapasitas penyimpanan pada ponsel pintar) maka kami melakukan kerja sama dengan berbagai pihak platform digital lainnya yang biasanya ada di handphone (atau biasa digunakan) masyarakat," kata Setiaji.
Jadi, kata Setiaji, walaupun masyarakat tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, masyarakat masih bisa mengakses fitur-fitur aplikasi PeduliLindungi di aplikasi lain.
Baca juga: Download Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi, Berikut Penyebab jika Belum Muncul
Baca juga: Orang Tua dan Lansia Bingung Cara Gunakan PeduliLindungi, Masuk Pasar Pun Wajib Scan
Misalnya, jika masyarakat yang bersangkutan akan melakukan check in dengan menggunakan aplikasi lain.
Sehingga, ini nantinya akan mempermudah masyarakat untuk dapat terintegrasi dengan sistem PeduliLindungi.
Termasuk jika masyarakat tersebut akan bepergian di berbagai tempat maupun fasilitas umum.
"Jadi di aplikasi tersebut (Gojek, Jaki dll) sudah ada ikon PerduliLindungi yang dapat masuk ke venue-venue yang ada barcode PeduliLindungi," terang Setiaji.
Pada fitur PeduliLindungi yang ada di aplikasi seperti Gojek pun, masyarakat dapat mengetahui status kesehatannya.
"Dan kemudian (setelah di barcode) akan muncul status warna warna, yakni merah, hijau dan kuning dan hitam, sama seperti yang keluar di aplikasi PeduliLindungi," tambah Setiaji.
Baca juga: Fitur PeduliLindungi Dapat Diakses di Aplikasi Lain Mulai Oktober 2021, Ini Daftar Aplikasinya
Layanan ini, kata Setiaji, sudah dapat digunakan masyarakat pada pekan kedua di bulan Oktober 2021.
"Kita akan mulai minggu depan (atau pekan kedua di bulan Oktober 2021 ini," kata Setiaji.
Untuk Mempermudah Monitoring Status Kesehatan Masyarakat