TRIBUNNEWS.COM - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berat hati dan sudah memperjuangkan pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Namun, hal tersebut sudah melalui proses pengujian.
Sehingga, 57 pegawai KPK resmi diberhentikan pada Kamis (30/9/2021) kemarin.
Hal itu, disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Sudah melalui beberapa pengujian, terakhir melalui MK dan MA. Secara legalitas, tentu proses itu semua sudah kita ikuti."
"Dan hari ini, dengan berat hati, 57 pegawai itu, kita berhentikan dengan hormat. Karena syarat untuk menjadi ASN itu tidak terpenuhi," katanya, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: 57 Pegawai yang Dipecat KPK akan Ditempatkan Sebagai ASN Polri Bidang Pencegahan Korupsi
Lebih lanjut, Alex mengatakan, KPK sudah memperjuangkan pegawainya yang tak lulus TWK.
"Apakah pimpinan memperjuangkan yang awalnya 75 tidak memenuhi syarat (TMS) itu? Tentu kami berjuang," ucap Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).
Menurut Alex, KPK telah meminta beberapa instansi terkait untuk menyelamatkan semua pegawai yang gagal dalam tes sebagai syarat alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) itu.
Akan tetapi, hanya 24 dari 75 pegawai yang bisa diselamatkan dengan syarat mengikuti pelatihan bela negara.
Namun, hanya 18 pegawai yang mau mengikuti pelatihan itu.
Sebanyak enam orang lainnya menolak dan langsung masuk ke barisan pegawai yang akan diberhentikan.
"Akhirnya yang 18 kita lantik secara susulan," kata Alex.
Artinya, 57 pegawai nonaktif KPK resmi diberhentikan pada 30 September 2021.