News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seleksi Kepegawaian di KPK

Pakar Usul Kapolri Bentuk Divisi Khusus Anti Korupsi Untuk 57 Pegawai Yang Dipecat KPK

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Abdul Fickar Hadjar mengusulkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk divisi khusus untuk menempatkan 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika menjadi ASN Polri.

Fickar mengusulkan Polri membentuk Divisi Anti Korupsi yang dipimpin langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Nantinya, mereka bertugas mengembang tanggung jawab dari Kapolri.

"Ada baiknya Kepolisian membangun Divisi Anti Korupsi sendiri yang otonom langsung bertanggung jawab kepada Kapolri," kata Fickar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/10/2021).

Abdul Fickar Hadjar (TRIBUNNEWS.COM)

Fickar menuturkan posisi tersebut juga sebagai jaminan bahwa 57 eks pegawai KPK mendapat tempat yang proporsional di institusi Polri.

Baca juga: Mekanisme Perekrutan 57 Eks Pegawai KPK Sedang Diproses, Polri: Itikad Baik Kapolri Disetujui Jokowi

"Pola penerimaannya bukan rekruitmen baru,  tetapi lebih sebagai alih tugas, sehingga bisa diakomodasi secara keseluruhan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Fickar menyebut memang belum tentu eks pegawai KPK itu menerima tawaran menjadi ASN Polri.

Namun jika menerima, Kapolri harus bisa menjamin seluruh mantan pegawai KPK itu lolos seleksi.

"Kapolri harus menjamin masuk karena sudah disetujui Presiden sebagai kepala pemerintahan yang juga membawahi kepala BKN," tukasnya.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini