TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra membantah tudingan kubu Moeldoko yang menyebut adanya intimidasi untuk mencabut gugatan AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
Secara resmi, Herzaky menyatakan DPP Partai Demokrat tidak melakukan upaya intimidasi apapun.
Namun, ia menyampaikan seluruh kader Partai Demokrat di Indonesia geram dengan tindakan kubu Moeldoko yang kembali mempersoalkan AD/ART Partai.
Baca juga: Pernyataan Yusri Setelah Dituding Dibayar Rp 100 Miliar Untuk JR AD/ART Partai Demokrat
"Kalau dari kami tidak ada, tapi kami sampaikan bahwa kader Partai Demokrat dari seluruh Indonesia sangat marah terhadap mereka."
"Padahal sudah jelas disini para pemilik suara sah mendukung Ketua Umum AHY (Agus Harimurti Yudhoyono), sehingga banyak juga kader kami di daerah yang gerah dengan kelakuan beberapa mantan kader kami yang sangat tidak moral dan tidak patut itu."
"Kalau kemudian mereka ada inisiatif mohon maaf kami tidak mengetahuinya, tapi secara resmi kami DPP Partai Demokrat tidak ada upaya itu," kata Herzaky dalam Kongres Partai Demokrat yang digelar virtual, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Minggu (3/10/2021).
Herzaky merasa di pihak yang benar, sehingga tidak perlu sampai melakukan upaya intimidasi agar kubu Moeldoko mencabut gugatannya.
Ia justru mengasihani kubu Moeldoko yang seakan terus menerus mempermalukan dirinya sendiri.
"Mengapa (tidak melakukan intimidasi, red) karena kami di pihak yang benar, malah kami menunggu dan kami kasian kepada Bapak KSP Moeldoko."
"Apakah sebaiknya mundur saja dari kasus ini atau mau lanjut tapi mempermalukan dirinya sendiri?" ujar Herzaky.
Baca juga: Kubu KLB Moeldoko Minta Mahfud Tak Ikut Campur soal Gugatan AD/ART Partai Demokrat
Kubu Moeldoko Terus Melawan, Yusril Disebut Lancarkan Serangan Baru
Diketahui, kubu Moeldoko masih terus melawan untuk mengunggat AD/ART Partai Demokrat.
Terbaru, advokat Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar para petinggi partai itu bersiap menghadapi argumen permohonan empat kliennya dalam Judicial Review (JR) terhadap AD/ART Partai Demokrat di Mahkamah Agung (MA).
Empat klien Yusril merupakan mantan anggota Partai Demokrat.
Yusril mengatakan hal substansial yang dipersoalkan dalam judicial review di MA adalah proses pembentukan dan materi muatan pengaturan AD/ART partai dengan Undang-Undang yang lebih tinggi.
Menurut saksi-saksi dari kliennya, kata Yusril, pada Kongres PD yang menetapkan Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum PD, AD/ART PD tidak turut dibahas.
Mereka, kata Yusril, hanya bersidang selama satu hari dan kemudian sidang tersebut diskors.
Mereka, kata dia, kemudian hanya duduk-duduk, makan-makan, kemudian dipanggil lagi ke dalam ruangan untuk mendengar AD/ART PD dibacakan dan disahkan.
Baca juga: Kubu Moeldoko Bantah Tudingan Bayar Yusril Ihza Mahendra Rp 100 Miliar
Yusril mengatakan, ada saksi-saksi lain yang juga menyatakan di bawah sumpah bahwa mereka tidak diberi kesempatan bicara meski hadir pada kongres tersebut.
Artinya, kata dia, prosedur pembentukan AD/ART tidak dibahas dalam kongres tersebut. Selain itu, kata dia, materi pengaturan AD/ART juga tidak dibahas dan diputuskan begitu saja.
Dengan demikian, menurutnya para kliennya memiliki legal standing karena ada hak-hak mereka yang diberikan oleh Undang-Undang dirugikan dengan berlakunya AD/ART tersebut.
Selain itu, mereka juga memiliki legal standing karena merupakan perorangan Warga Negara Indonesia.
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat: Kubu AHY Tak Bisa Bedakan Yusril sebagai Advokat dan Politikus
Hal tersebut disampaikannya dalam tayangan bertajuk Yusril di Pusaran Demokrat yang ditayangkan dalam program Newsmaker medcom.id di kanal Youtube medcom id dikutip pada Minggu (3/10/2021).
"Jadi saya pikir yang paling penting sekarang, ini saran saya saja, bukan mengajari, kepada Partai Demokrat, siap-siap mereka. Hadapi argumen di Mahkamah Agung, bukan di isu-isu Yusril dibayar Rp100 miliar. Isunya macam-macam lah," kata Yusril.
Yusri menilai terkait dengan tudingan bayaran Rp 100 miliar tersebut tidaklah sunstansial. Ia menilai MA tidak akan peduli dengan hal tersebut melainkan akan memeriksa sesuai kewenangannya.
Baca juga: Mahfud MD: Kalaupun Gugatan Yusril Menang, Tidak Akan Menjatuhkan Pengurus Demokrat yang Sekarang
"Saya pikir itu si tidak substansial. Itu persoalan politik, tidak menyangkut substansi, dan MA tidak peduli dengan semua itu. MA peduli dengan ini lho permohonan, ini jawaban anda, ini apa, itu yang diperiksa MA," kata Yusril.
Yusril menilai langkah kliennya yang mengajukan JR ke MA secara resmi perlu dihormati.
"Menurut saya, kalau ada konflik terjadi di Partai, orang membawa itu ke ranah pengadilan saya kira itu langkah yang harus dihormati. Langkah terhormat. Negara hukum dan demokratis kan maksudnya mengalihkan perkelahian di jalanan menjadi perkelahian intelektual di pengadilan," kata Yusril.
(Tribunnews.com/Maliana/Gita Irawan)