TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 22 lengkap dengan syarat dan cara daftar di dalam artikel ini.
Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 21 telah diumumkan pada Rabu (22/9/2021).
Bagi peserta yang mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 dapat melihat pengumuman lolos tidaknya di laman prakerja.go.id.
Kemudian, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 dibuka?
Baca juga: CARA Ikut Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 21, Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka?
Hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai kapan dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 22.
Hal tersebut karena pihak Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja masih memantau kepesertaan yang dicabut pada Kartu Prakerja Gelombang 18 sampai 21.
Peserta yang dinyatakan lolos tapi tidak membeli pelatihan pertama, maka kepesertaannya akan dicabut.
"Kami terus memantau kepesertaan yang dicabut dari gelombang 18-21 karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos sebagai peserta Prakerja," jelas Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, Rabu (22/9/2021).
Lalu, jumlah kepesertaan yang dicabut akan dipulihkan dalam gelombang 22.
Setelah itu, akan ditentukan kapan gelombang tambahan itu akan dibuka.
"Kartu Prakerja Gelombang 22 tidak akan dibuka dalam waktu dekat," Tambahnya.
Hal tersebut, dikarenakan para peserta Kartu Prakerja Gelombang 21 masih diberi waktu 30 hari untuk membeli pelatihan.
Kemudian, apabila Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah dibuka apa saja syarat untuk mendaftar?
Para peserta yang ingin mengikuti program Kartu Prakerja, harus memenuhi syarat pendaftaran.
Baca juga: Login ke Dashboard prakerja.go.id, Berikut Cara Menukarkan Kode Voucher setelah Membeli Pelatihan
Baca juga: Kapan Kartu Prakerja Gelombang 22 Dibuka di www.prakerja.go.id? Ini Penjelasannya
Dikutip dari prakerja.go.id, Berikut syarat pendaftaran program Kartu Prakerja:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
6. Penerima Kartu Prakerja maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga.
Dikutip dari akun Instagram @Prakerja.go.id, berikut cara daftar Kartu Prakerja jika sudah mempunyai akun:
1. Buka laman www.prakerja.go.id
2. Siapkan nomor Kartu Keluarga dan NIK
3. Masukkan data diri
4. Lalu selanjutnya ikuti petunjuk yang ada di layar
5. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar sevara online
6. Klik tombol "Gabung" pada gelombang yang sedang dibuka
7. Tunggu penguman selanjutnya bagi peserta yang lolos seleski melalui SMS.
Dikutip dari prakerja.go.id , Berikut cara daftar akun Kartu Prakerja:
1. Buka laman web www.prakerja.go.id
2. Masukkan email dan password
3. Lalu klik Daftar
4. Cek email untuk melakukan verifikasi
5. Jika pendaftaran berhasil, maka akan muncul "Selamat! Email kamu sudah berhasil terverifikasi di platfform Kartu Prakerja".
(Tribunnews.com/Farrah Putri/Nuryanti/Maliana)