Peran, Fungsi dan Tugas TNI
Peran, fungsi dan tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004.
TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:
- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;
- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas;
- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Sementara untuk tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas pokok TNI dibagi menjadi 2 (dua) yakni Operasi militer untuk perang dan Operasi militer selain perang.
Operasi militer selain perang, terdiri dari:
- Operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata;
- Mengatasi pemberontakan bersenjata;
- Mengatasi aksi terorisme;
- Mengamankan wilayah perbatasan;