News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT TNI

HUT TNI 2021 ke-76, Ini Sejarah Pembentukan, Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gladi Bersih HUT ke-76 TNI yang dipusatkan di Istana Merdeka Jakarta pada Minggu (3/10/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sejarah pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), lengkap beserta peran, fungsi dan tugas TNI.

Hari Ulang Tahun (HUT) TNI diperingati setiap tanggal 5 Oktober.

Tahun ini, Hari Ulang Tahun (HUT) TNI ke-76 jatuh pada besok, Selasa (5/10/2021).

Baca juga: Sejarah TNI: Awal Berdiri, Keterlibatan Politik, Tugas Pokok, serta Perubahan dalam Tubuh TNI

Baca juga: Jelang HUT TNI Ke-76, Ratusan Alutsista Terparkir di Jalan Medan Merdeka Barat

Sejarah Pembentukan Tentara Nasional Indonesia (TNI)

Dikutip dari laman resmi tni.mil.id, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dibentuk melalui perjuangan bangsa Indonesia untuk mempertahankan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dari ancaman Belanda yang ingin kembali berkuasa menjajah Indonesia melalui kekerasan senjata.

TNI merupakan perkembangan organisasi yang berawal dari Badan Keamanan Rakyat (BKR).

Selanjutnya pada tanggal 5 Oktober 1945 menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR), dan untuk memperbaiki susunan yang sesuai dengan dasar militer international, diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).

Untuk mempersatukan dua kekuatan bersenjata yaitu TRI sebagai tentara regular dan badan-badan perjuangan rakyat, maka pada tanggal 3 Juni 1947 Presiden mengesahkan dengan resmi berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Pada saat-saat kritis selama Perang Kemerdekaan (1945-1949), TNI berhasil mewujudkan dirinya sebagai tentara rakyat, tentara revolusi, dan tentara nasional.

Sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).

Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL, dengan TNI sebagai intinya.

Pada bulan Agustus 1950, RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan.

APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).

Sistem demokrasi parlementer yang dianut pemerintah pada periode 1950-1959, mempengaruhi kehidupan TNI.

Campur tangan politisi yang terlalu jauh dalam masalah intern TNI mendorong terjadinya Peristiwa 17 Oktober 1952 yang mengakibatkan adanya keretakan di lingkungan TNI AD.

Kendaraan taktis TNI bernama P6 Atav diparkir di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (4/10/2021). (Lusius Genik/Tribunnews.com)

Di sisi lain, campur tangan itu mendorong TNI untuk terjun dalam kegiatan politik dengan mendirikan partai politik yaitu Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IP-KI) yang ikut sebagai kontestan dalam Pemilihan Umum tahun 1955.

Kemudian, upaya menyatukan organisasi angkatan perang dan Kepolisian Negara menjadi organisasi Angkatan Bersenjata Republika Indonesia (ABRI) pada tahun 1962 merupakan bagian yang penting dari sejarah TNI pada dekade tahun enampuluhan.

Menyatunya kekuatan Angkatan Bersenjata di bawah satu komando, diharapkan dapat mencapai efektifitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kelompok politik tertentu.

Namun hal tersebut menghadapi berbagai tantangan, terutama dari Partai Komunis Indonesia (PKI) sebagai bagian dari komunisme internasional yang senantiasa gigih berupaya menanamkan pengaruhnya ke dalam tatanan kehidupan bangsa Indonesia termasuk ke dalam tubuh ABRI melalui penyusupan dan pembinaan khusus, serta memanfaatkan pengaruh Presiden/Panglima Tertinggi ABRI untuk kepentingan politiknya.

Upaya PKI tersebut makin gencar dan memuncak melalui kudeta terhadap pemerintah yang sah oleh G30S/PKI, mengakibatkan bangsa Indonesia saat itu dalam situasi yang sangat kritis.

Dalam kondisi tersebut TNI berhasil mengatasi situasi kritis, menggagalkan kudeta serta menumpas kekuatan pendukungnya bersama-sama dengan kekuatan-kekuatan masyarakat bahkan seluruh rakyat Indonesia.

ABRI melaksanakan tugasnya sebagai kekuatan hankam dan sebagai kekuatan sospol.

Sebagai alat kekuatan hankam, ABRI menumpas pemberontak PKI dan sisa-sisanya.

Sebagai kekuatan sospol ABRI mendorong terciptanya tatanan politik baru untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen.

Sementara itu, ABRI tetap melakukan pembenahan diri dengan cara memantapkan integrasi internal.

Langkah pertama adalah mengintegrasikan doktrin yang akhirnya melahirkan doktrin ABRI Catur Dharma Eka Karma (Cadek).

Doktrin ini berimplikasi kepada reorganisasi ABRI serta pendidikan dan latihan gabungan antara Angkatan dan Polri.

Disisi lain, ABRI juga melakukan integrasi eksternal dalam bentuk kemanunggalan ABRI dengan rakyat yang diaplikasikan melalui program ABRI Masuk Desa (AMD).

Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Ulang Tahun TNI 5 Oktober ke-76 dan Cara Menggunakannya

Baca juga: HUT TNI 5 Oktober: Seberapa Kuat Militer Indonesia? Berikut Daftar Alusista yang Kini Dimiliki RI

Peran, Fungsi dan Tugas TNI

Peran, fungsi dan tugas TNI (dulu ABRI) mengalami perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004.

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai:

- Penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa;

- Penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud di atas;

- Pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

Sementara untuk tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Tugas pokok TNI dibagi menjadi 2 (dua) yakni Operasi militer untuk perang dan Operasi militer selain perang.

Operasi militer selain perang, terdiri dari:

- Operasi mengatasi gerakan separatis bersenjata;

- Mengatasi pemberontakan bersenjata;

- Mengatasi aksi terorisme;

- Mengamankan wilayah perbatasan;

- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;

- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;

- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;

- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;

- Membantu tugas pemerintahan di daerah;

- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;

- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;

- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;

- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

Sementara dalam bidang reformasi internal, TNI sampai saat ini masih terus melaksanakan reformasi internalnya sesuai dengan tuntutan reformasi nasional.

TNI tetap pada komitmennya menjaga agar reformasi internal dapat mencapai sasaran yang diinginkan dalam mewujudkan Indonesia baru yang lebih baik dimasa yang akan datang dalam bingkai tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebagai alat pertahanan negara, TNI juga berkomitmen untuk terus melanjutkan reformasi internal TNI seiring dengan tuntutan reformasi dan keputusan politik negara.

Berikut ini Logo, Umbul-umbul, Baliho, dan Backdrop HUT ke-76 TNI >>> LINK

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait HUT TNI

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini