TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Pemkot Tanjungbalai, Yusmada sebut Walikota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial menyuruh Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Tety Juliany Siregar mencari dana Rp1,4 miliar.
Diduga dana tersebut diperuntukan untuk membayar mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju, terkait penghentian perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai.
Hal ini disampaikan Yusmada saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK, untuk terdakwa mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/10/2021).
Mulanya, Yusmada mengatakan Syahrial pernah bercerita punya kesepakatan dengan Robin terkait kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
Disebutkan bahwa perkara jual beli jabatan itu bakal naik ke tingkat penyidikan di KPK.
Syahrial kemudian menjalin kesepakatan dengan Robin untuk menggagalkan perkara tersebut.
Syaratnya, Robin meminta uang Rp1,4 miliar kepada Syahrial.
"Waktu itu pak Syahrial menyampaikan pak Robin minta syarat uang Rp1,4 miliar supaya tak naik penyidikan," kata Yusmada di persidangan.
Atas hal itu, Syahrial kemudian meminta Yusmada menghubungi Kepala Dinas PUPR Pemkot Tanjungbalai, Tety Juliany Siregar agar menghadap ke ruangannya.
Keesokan harinya, Tety bercerita kepada Yusmada bahwa dirinya sedang pusing lantaran diminta Syahrial mencarikan uang.
Baca juga: KPK Akan Dalami Pengakuan Yusmada yang Sebut Azis Syamsuddin Punya 8 Orang di KPK
"Saudara tahu bagaimana diupayakan Syahrial untuk memenuhi uang itu?," tanya jaksa.
"Waktu itu pak Syahrial minta kepada saya untuk panggil Kadis PU namanya Tety Juliany Siregar. Setelah saya telpon, bu Tety dipanggil pak Wali mau bicara, besoknya bu Tety bahwasanya dia pening karena disuruh cari uang," ungkap Yusmada.
Yusmada tak mengetahui bagaimana kelanjutan permintaan Syahrial kepada Tety.
Namun Syahrial pernah mengatakan bahwa uang tersebut sudah dikirim ke Robin melalui BRI Link.
"Apa saudara tau pada akhirnya ada pemberian dari Syahrial ke Robin?," tanya jaksa.
"Setelah itu pak Wali pernah bilang, sudah dikirim melalui BRI Link," ungkap Yusmada.
Dalam perkara ini, eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain didakwa menerima uang dari sejumlah pihak terkait pengurusan 5 perkara berbeda di KPK.
1. Walikota nonaktif Tanjungbalai, Muhamad Syahrial Rp1,695 miliar,
2. Wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin dan kader Partai Golkar sekaligus eks Waketum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Aliza Gunado Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS,
3. Walikota nonaktif Cimahi, Ajay Muhammad Priatna Rp507,39 juta,
4. Direktur PT Tenjo Jaya, sekaligus narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat, Usman Effendi Rp525 juta, serta
5. Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Rp5.197.800.000.
Sehingga total suap mencapai Rp11,5 miliar dan 36 ribu dolar AS.