Meterai elektronik tersedia melalui portal e-meterai yang menghubungkan individu dapat memesan langsung dan mempermudah perusahaan dalam melakukan pembelian maupun pembubuhan secara langsung.
Meterai elektronik diklaim mudah dan aman.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyiapkan seluruh kesiapan dari sisi teknikal maupun aplikasi bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri).
Perum Peruri ditunjuk sebagai institusi yang sah mengeluarkan meterai elektronik seperti halnya meterai yang sifatnya fisik.
Menkeu berharap peluncuran e-meterai ini mampu mentransformasi ekonomi Indonesia menuju arah yang lebih baik lagi.
Baca juga: Ikuti Perkembangan Teknologi, Direktorat Jenderal Pajak Luncurkan Meterai Elektronik
Cara Membeli dan Membubuhkan e-meterai
Pembubuhan meterai elektronik dapat dilakukan melalui Portal e-Meterai pada tautan https://pos.e-meterai.co.id, berikut caranya:
- Akses laman pos.e-meterai.co.id
- Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.
- Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale
- Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
- Bila sudah memiliki akun, Anda tinggal Log In dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Anda akan mendapatkan OTP lewat, SMS, masukkan nomor OTP tersebut ke kolom yang tersedia.