- Setelah Log In, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan.
- Bila Anda belum memiliki meterai elektronik, pilih Pembelian.
- Setelah itu, Anda bisa melanjutkan tahap Pembubuhan, memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
- Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian klik 'Yes'.
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN, isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Apabila terjadi kegagalan pada sistem meterai elektronik, pembayaran dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP).
(Tribunnews.com/Widya) (Star.grid.id/Hinggar)