2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;
3. Anak dibawah 12 (dua belas) tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba ini;
4. Daftar tempat wisata yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
5. Penerapan ganjil – genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 waktu setempat.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Level 2 Wilayah Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021, Ini Informasinya
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar Virus corona