TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melanjutkan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 14 hari yakni 5-18 Oktober 2021.
Keputusan tersebut diinformasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, pada Senin (4/10/2021).
"Dalam penerapan PPKM selama dua minggu ke depan, masih terdapat 20 kabupaten/kota yang bertahan di level 2 yang didominasi oleh Semarang Raya dan Solo Raya" ujar Luhut melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden.
Luhut menambahkan, Kota Blitar sudah tergolong dalam PPKM Level 1, sehingga sudah dapat melaksanakan uji coba new normal.
Hal tersebut karena telah memenuhi syarat indikator WHO dan target cakupan dosis vaksinasi dosis 1 sebesar 70% dan dosis 1 lansia sebesar 60%.
Baca juga: Mau Makan di Resto dan Kafe? Simak Aturan Dine In Selama PPKM 5 Hingga 18 Oktober 2021
Daftar Wilayah PPKM Level 1, 2 dan 3 di Jawa Bali
Daftar wilayah ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 dan 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, yakni:
DKI Jakarta
Level 3: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat;
Banten
Level 3: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,
Jawa Barat
Level 2: yaitu Kota Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar; dan
Level 3: yaitu Kabupaten Kuningan, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Garut,