TRIBUNNEWS.COM - Permohonan amnesti terpidana kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang juga dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, Saiful Mahdi, telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfu MD, mengatakan pemerintah telah selesai memproses permintaan amnesti Saiful.
Sebelum melapor pada Presiden Jokowi, ujar Mahfud, ia sempat berdialog dengan istri dan kuasa hukum Saiful.
Dalam pertemuan yang digelar 21 September 2021 itu, SAFEnet serta tiga akademisi, yaitu Zaenal Arifi Mochtar, Nikmatul Huda, dan Herlambang, turut mendampingi.
Setelahnya, Mahfud rapat bersama pimpinan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), serta pimpinan Kejaksaan Agung.
Baca juga: Mahfud MD: Presiden Setuju Beri Amnesti untuk Saiful Mahdi
Baca juga: Mahfud MD Usahakan Permohonan Amnesti Saiful Mahdi Segera Diproses
"Dan saya katakan kita akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan amnesti kepada Saiful Mahdi."
"Lalu tanggal 24 saya lapor ke Presiden, dan Bapak Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” kata Mahfud dalam keterangan resmi Tim Humas Kemenko Polhukam pada Selasa (5/10/2021), dilansir Tribunnews.
Kemudian di tanggal 29 September 2021, Surat Presiden (Surpres) mengenai persetujuan amnesti untuk Saiful, sudah dikirim pada DPR untuk dimintakan pertimbangan.
Hal ini sesuai Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, dimana Presiden harus mendengarkan DPR terlebih dulu jika akan memberikan amnesti dan abolisi.
"Nah, sekarang kita tinggal menunggu, dari DPR apa tanggapannya, karena surat itu mesti dibahas dulu oleh Bamus, lalu dibacakan di depan Sidang Paripurna DPR, jadi kita tunggu itu."
"Yang pasti, dari sisi pemerintah, prosesnya sudah selesai," terang Mahfud.
Profil Saiful Mahdi
Berdasarkan informasi di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Saiful yang merupakan dosen di Universitas Syiah Kuala merupakan lulusan S3 dari Cornell University.
Ia lulus dari universitas tersebut pada 2011 dan mendapat gelar Doctor of Philosophy.