TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kota Depok akan menghentikan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas jika sekolah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
PTM Terbatas di Depok sudah dimulai sejak Senin (4/10/2021) kemarin.
Sekolah tatap muka dilaksanakan dengan berbagai aturan yang harus dipatuhi.
Apabila satuan pendidikan ketahuan tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19, maka Pemkot Depok akan mengambil tindakan tegas.
Hal tersebut, disampaikan oleh Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat meninjau pelaksanaan PTMT di SMA Negeri 3 Depok, Senin (4/10/2021).
"Pasti akan kita evaluasi. Jika terjadi hal-hal yang tidak kita harapkan, maka kita akan menghentikan pembelajaran ini, baik secara total atau pun parsial di sekolah-sekolah yang tidak mematuhi dan mentaati protokol Covid-19," kata Imam Budi Hartono, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Pemkot Depok, Selasa (5/10/2021).
Baca juga: Universitas Padjajaran Siap Gelar Perkuliahan Tatap Muka Terbatas dengan Prokes Ketat
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Depok menjelaskan terkait pencegahan timbulnya klaster baru di sekolah.
Di mana Pemkot Depok menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan PTMT di Masa Pandemi Covid-19.
Perwal tersebut, salah satunya mengatur tentang kapasitas di dalam satu kelas tidak boleh lebih dari 20 peserta didik.
"Antisipasi untuk penyebaran Covid-19, bahwa kelasnya kedatangannya tidak penuh dalam satu kelas dan dijadwal sesuai dengan jumlah absen genap-ganjil," tuturnya.
Imam Budi Hartono juga berpesan kepada siswa-siswi agar selalu menjaga menjaga kesehatan Covid-19.
Mulai dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan menjaga jarak fisik.
Sekolah Tatap Muka di Depok Sudah Dimulai
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Pendidikan (Disdik) memastikan pelaksanaan PTM Terbatas digelar sejak Senin (4/10/2021) kemarin.