Saat itu banyak orang awam meyakini datangnya sial pada bulan Shafar dan mereka melarang orang-orang bepergian pada bulan itu.
Sesungguhnya, meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.
Baca juga: Mengetahui Peristiwa Rebo Wekasan dalam Pandangan Islam dan Hukum Meyakininya, Ini Penjelasannya
Baca juga: APA Itu Rebo Wekasan? Ini Asal-usul Rebo Wekasan dan Tata Cara Sholat Tolak Bala
Hukum Shalat Rebo Wekasan
Dalam laman Tanya Jawab Agama tebuireng.online, diketahui hukum shalat Rebo Wekasan apabila dilakukan secara khusus hukumnya haram.
Hal ini dikarenakan Syariat Islam tidak pernah mengenal shalat bernama “Rebo Wekasan”.
Namun, jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh dilakukan.
Shalat sunnah mutlaq yaitu shalat sunnah yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas.
Sementara shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan ketika kita memiliki keinginan atau hajat tertentu, misalnya hajat lidaf’il makhuf atau lidaf'il bala yang bertujuan menolak hal-hal yang dikhawatirkan.
Sesungguhnya, hukum suatu ibadah tergantung pada tujuan dan niatnya.
Bagi orang yang meyakini shalat sunnah lidaf'il bala atau shalat menolak bala' silahkan mengerjakan, namun harus sesuai aturan syariat dan tidak perlu mengajak siapapun.
Sedangkan, bagi yang tidak meyakini shalat sunnah tersebut maka tidak perlu mencela atau mencaci-maki.
Jika seseorang berniat untuk beribadah seperti melakukan amalan doa dan shalat hajat perlindungan secara umum yang tidak hanya dikhususkan pada saat Rebo Wekasan saja, maka diperbolehkan.
Syeikh Abdul Hamid Muhammad Ali Qudus (Imam Masjidil Haram) menulis dalam kitab Kanzun Najah Was Surur halaman 33 tentang amalan shalat Ragha'ib.
Adapun isi tulisan tersebut adalah: