News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah berstatus PPKM level 1 dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan

TRIBUNNEWS.COM -  Pemerintah kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama dua minggu kedepan.

PPKM diperpanjang dari 5-18 Oktober 2021.

Dalam PPKM kali ini dilakukan dan diterapkan dengan penyesuaian pada beberapa faktor.

Hal tersebut dikarenakan, terdapat beberapa daerah yang mengalami perubahan dan penurunan level.

Perubahan serta penurunan level tersebut dipengaruhi oleh kegiatan vaksinasi yang dilakukan masyarakat, terutama untuk masyarakat berusia lanjut (lansia).

Seperti diketahui, saat ini masih ada beberapa daerah yang berstatus PPKM level 1, 2, ataupun 3.

Pada sejumlah daerah dengan status PPKM level 1, tempat makan sudah diperbolehkan untuk dibuka dengan beberapa ketentuan.

Selain itu, masyarakat sudah boleh mengadakan resepsi dengan kapasitas maksimal 50% dari kapasitas gedung.

Aturan tersebut, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Daftar Wilayah Terapkan PPKM Level 2, 3 dan 4 di Luar Jawa-Bali, Berlaku hingga 18 Oktober 2021

Ilustrasi Mal pada saat PPKM (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 2: Bioskop dan Mal Boleh Buka, Wajib Skrining Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Berikut beberapa aturan terbaru untuk daerah berstatus PPKM level 1 dikutip dari Kemendagri.go.id:

Aturan Sektor Pendidikan

PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut, di antaranya:

Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440 -717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:

1. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini