News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Aturan Baru PPKM Level 1: Resepsi Pernikahan Boleh Diadakan dengan Maksimal 50% Kapasitas Ruangan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksanaan resepsi pernikahan pada daerah berstatus PPKM level 1 dapat diadakan dengan maksimal 50% (lima puluh persen) kapasitas ruangan

c. Waktu makan maksimal 60 (enam puluh) menit; dan

d. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Aturan di Mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75% sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut, di antaranya:

1. Penduduk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua; dan

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi kepada semua pengunjung dan pegawai.

Aturan Resepsi

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50%  kapasitas ruangan.

Aturan Tempat Ibadah

Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 75% kapasitas atau 100 orang.

Hal tersebut dengan catatan, tetap menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat, serta memperhatikan ketentuan dari Kementerian Agama.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 3: Mal Boleh Buka sampai pukul 21.00 WIB, dengan Kapasitas Maksimal 50%

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar virus corona

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini