News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PPN 12 Persen

DPR RI Reses, Pemanggilan Rieke Diah Pitaloka Terkait PPN Ditunda

Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politisi Rieke Diah Pitaloka saat menghadiri acara pelantikan anggota DPR,DPD dan MPR RI di Kompleks Parlemen DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2019). - Rieke Diah Pitaloka dituduh memprovokasi penolakan PPN 12 persen. Laporantelah diterima MKD, tapi pemanggilan dibatalkan.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI atas dugaan pelanggaran kode etik.

Rieke dituding memprovokasi warga untuk menolak kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan naik menjadi 12 persen pada Januari 2025 mendatang.

Pembatalan Pemanggilan

Awalnya, Rieke dijadwalkan untuk dipanggil oleh MKD pada hari Senin, 30 Desember 2024.

Namun, pemanggilan tersebut dibatalkan karena DPR RI sedang dalam masa reses.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, yang menjelaskan bahwa semua anggota dewan, termasuk MKD, masih berada di daerah pemilihan masing-masing.

“Iya, surat pemanggilan itu memang aku tanda tangan, tapi kan kita masih libur (sidang) nih, masih reses."

"Jadi, anggota-anggota masih di dapil. Jadi, kita tunda dulu lah,” ujar Dek Gam saat dihubungi, Minggu (29/12/2024).

Dek Gam memperkirakan pemanggilan Rieke akan dilaksanakan setelah masa reses berakhir, yaitu pada awal Januari 2025, meskipun belum ada kepastian tanggalnya.

Laporan Terhadap Rieke

Laporan terhadap Rieke diterima MKD pada 20 Desember 2024 dari seorang pelapor bernama Alfadjri Aditia Prayoga.

Dalam surat laporan tersebut, pelapor menyebutkan bahwa pernyataan Rieke di media sosial dianggap memprovokasi warga untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.

Sebagai informasi, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Rieke mengenai laporan tersebut.

Baca juga: Rieke Diah Pitaloka Batal Dipanggil MKD Besok, Dituding Provokasi Warga Tolak PPN 12 Persen

Penolakan Kenaikan PPN

Sebelumnya, Rieke juga telah meminta Presiden Prabowo Subianto untuk membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen tersebut.

Menurutnya, keputusan itu akan berdampak signifikan terhadap masyarakat, termasuk potensi peningkatan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan harga kebutuhan pokok.

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan moneter antara lain angka PHK meningkat, deflasi selama kurang lebih lima bulan berturut-turut yang harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi dan kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar Rieke kepada wartawan, Sabtu (21/12/2024).

Rieke menilai argumen pemerintah untuk menaikkan PPN tidak tepat dan meminta agar pemerintah mempertimbangkan secara utuh aturan yang ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Usulan Alternatif

Sebagai alternatif, Rieke mengusulkan penerapan sistem self-assessment monitoring dalam tata kelola perpajakan.

Di antaranya, perpajakan selain menjadi pendapatan utama negara, berfungsi sebagai instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus sebagai basis perumusan strategi pelunasan utang negara.

Selain itu, terwujudnya satu data pajak Indonesia, agar negara mampu menguji SPT wajib pajak, akurasi pemetaan, perencanaan penerimaan, dan pengeluaran negara secara komprehensif, termasuk pendapatan yang legal maupun ilegal.

"Dan memastikan seluruh transaksi keuangan dan non- keuangan wajib pajak, wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," jelasnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini