News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Belum Sepakat dengan Pemerintah, DPR Tunda Rapat Penetapan Jadwal Pemilu Serentak 2024 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menunda penetapan hari pemungutan suara Pemilu Serentak 2024. 

Seharusnya, pada Rabu (6/10/2021) ini, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menetapkan jadwal Pemilu 2024. 

Namun, rapat tersebut harus dibatalkan karena beberapa hal.

Padahal, DPR akan segera memasuki masa reses pada Jumat (8/9/2021) lusa.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyebut bahwa Mendagri Tito Karnavian berhalangan hadir pada rapat hari ini. 

"(Rapat dengan) penyelenggara pemilu, kedua juga dengan Mendagri. Tapi hari ini kita tunda, kita akan lakukan rapat internal antar kapoksi dan pimpinan. Penundaan ini terkait dengan soal Mendagri hari ini ada ratas (rapat terbatas) di Istana dan ratas itu tak bisa ditinggalkan karena ini menjadi tanggung jawan Pak Mendagri pada ratas kali ini," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/10/2021). 

Selain itu, Saan menyatakan, penundaan penetapan jadwal Pemilu untuk memberikan kesempatan kepada KPU untuk mensimulasikan kembali terkait usulan penyelenggaraan jadwal Pemilu Serentak 2024.

Baca juga: Bawaslu RI Beberkan Sejumlah Masalah Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Pemilu

Di mana, belakangan ini pemerintah mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 15 Mei. 

Sementara itu, KPU sendiri mengusulkan Pemilu 2024 digelar pada 21 Februari. 

"Kami ingin berikan kesempatan lagi kepada KPU untuk lakukan exercise, tidak hanya KPU tapi juga penyelenggara yamg lain, Bawaslu maupun DKPP," ucap Saan. 

Menurutnya, Komisi II DPR, juga akan berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Terutama terkait dengan batas waktu penyelesaian sengketa hasil pemilu. 

"Penundaan ini juga terkait dengan kita akan menyampaikan, mengkomunikasikan dari apa yang sudah kita bahas kepada pimpinan partai agar pimpinan partai nanti juga bisa bertemu untuk sama-sama bicarakan ini," tandas politikus Partai NasDem itu.

Baca juga: Tak Diubah-ubah, Jimly Ashhiddiqie Usul Pencoblosan Pemilu 2024 per 17 April

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini