2. Jika Anda sudah memiliki akun, tinggal "Log In" dengan memasukkan e-mail dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
3. Jika sudah maka kode OTP akan dikirimkan ke ponsel Anda melalui SMS.
4. Kemudian masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses validasi.
5. Jika telah selesai, Anda bisa melakukan pembelian atau pembubuhan e-Meterai.
6. Apabila belum memiliki e-Meterai maka bisa pilih opsi "Pembelian".
7. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan tahap "Pembubuhan" dengan memasukkan secara lengkap informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen.
8. Unggah dokumen dengan format PDF.
9. Klik "Bubuhkan Meterai", lalu pilih "Yes".
10. Selanjutnya, muncul menu "Masukkan PIN" lalu ketik nomor PIN sesuai dengan yang didaftarkan.
11. Proses pembubuhan selesai.
Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi e-Meterai atau mengirim ke Email yang sudah terdaftarkan.
Aturan dan Tampilan Meterai Elektronik
Dikutip dari Peruri.co.id, Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menerbitkan dua peraturan tentang bea meterai.
Pertama, aturan pembayaran bea meterai menggunakan meterai elektronik.