TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara membeli meterai elektronik, lengkap beserta aturan dan tampilan e-Meterai Rp 10.000.
Meterai elektronik atau e-Meterai dengan nominal Rp 10.000 resmi berlaku mulai bulan Oktober 2021.
Meterai elektronik atau e-Meterai ini merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.
Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.
Baca juga: Apa Itu E-Meterai? Ini Penjelasan dan Cara Penggunaannya
Baca juga: Cara Gunakan E-Meterai dan Jenis Dokumen Objek Bea Meterai: Dokumen Perdata hingga Surat Perjanjian
Cara Membuat Akun e-Meterai:
1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.
2. Pilih dan klik menu "BELI e-Meterai".
3. Untuk membuat akun Anda dapat melakukan daftar terlebih dahulu dengan klik "Daftar di sini".
4. Klik tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale.
Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.
Cara Membeli dan Membubuhkan e-Meterai:
1. Buka laman resmi https://pos.e-Meterai.co.id/ atau Klik di Sini.