News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap IV yang Cair Oktober 2021, Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi penderita hidrosefalus, Nadia Aprilia (16 bulan) dirawat oleh ibunya, Herlindawati (33) di rumahnya, Gang Cikondang, RT 02 RW 20, Jalan Cikutra Barat, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Sejak Mei 2021, Herlindawati bersama suami, Anang Sutisna (43) memutuskan merawat Nadia di rumah saja setelah bayi tercintanya divonis tidak akan berumur panjang sesudah menjalani dua kali operasi di rumah sakit. Keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) itu saat ini membutuhkan uluran tangan untuk meringankan biaya perawatan buah hatinya, yakni untuk kebutuhan pengadaan oksigen satu hari satu tabung, susu, dan kebutuhan lainnya. Sementara untuk pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai dengan 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

Baca juga: Sebaran Penambahan Kasus Corona 6 Oktober 2021 di 34 Provinsi: Jakarta Tertinggi Tambah 203 Kasus

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga.

- Kategori penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Besaran bantuan PKH per tahun 2021

Ilustrasi Uang. (Kontan.co.id)

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000 per tahun;

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini