News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK PENERIMA Bansos PKH Tahap IV yang Cair Oktober 2021, Lewat cekbansos.kemensos.go.id

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bayi penderita hidrosefalus, Nadia Aprilia (16 bulan) dirawat oleh ibunya, Herlindawati (33) di rumahnya, Gang Cikondang, RT 02 RW 20, Jalan Cikutra Barat, Kelurahan Sadangserang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (30/8/2021). Sejak Mei 2021, Herlindawati bersama suami, Anang Sutisna (43) memutuskan merawat Nadia di rumah saja setelah bayi tercintanya divonis tidak akan berumur panjang sesudah menjalani dua kali operasi di rumah sakit. Keluarga yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) itu saat ini membutuhkan uluran tangan untuk meringankan biaya perawatan buah hatinya, yakni untuk kebutuhan pengadaan oksigen satu hari satu tabung, susu, dan kebutuhan lainnya. Sementara untuk pelayanan kesehatan sudah ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM - Bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH)  kembali dicairkan pada bulan Oktober 2021.

Seperti diketahui, saat ini bansos PKH ada di tahap ke IV.

Bansos PKH diberikan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai dengan kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial (Kemensos).

Sesuai dengan unggahan di instagram @kemensosri PKH diklaim sebagai salah satu bansos yang telah terbukti berhasil mendorong penurunan angka kemiskinan di Indonesia.

Tujuan PKH

1. Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

2. Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan.

3. Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat.

4. Mengurangi kemiskinan.

5. Inklusi keuangan.

Baca juga: Chord Gitar Fix You - Coldplay, dari Kunci C: When You Try Your Best, but You Don’t Succeed

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil maksimal 2 kali kehamilan.

- Kategori Anak usia dini, usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal 2 anak.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini