Selain itu, kata dia, Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang memegang kontrol terhadap TNI, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara sesungguhnya juga menjadi bagian dari permasalahan yang ada.
Gufron mengatakan hal yang menjadi persoalan, Kemhan yang seharusnya melakukan kontrol efektif terhadap TNI malah afirmatif dan berupaya memberikan tempat eksisnya TNI ke ruang sipil dan keamanan dalam negeri.
"Hal ini dapat dilihat dari upaya Kemhan melanjutkan agenda pembentukan Komponan Cadangan Pertahanan Negara (Komcad), meskipun terdapat banyak kritik dan penolakan keras dari kalangan masyarakat sipil terhadap rencana pembentukan tersebut," kata Gufron.
Gufron mengatakan hal demikian juga terjadi dengan Parlemen.
Menurutnya parlemen yang fungsinya untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TNI pun lunglai.
Baca juga: Isyarat Langit, Andika Panglima TNI?
Kendati parlemen sebagai lembaga politik memiliki fungsi pengawasan dan kontrol yang dapat dijalankan melalui anggaran dan legislasi, kata dia, tetapi fungsi tersebut tidak dilakukan secara efektif dan maksimal dalam mendorong agenda reformasi TNI.
Bahkan, lanjut Gufron, parlemen menjadi aktor yang ikut melahirkan Undang-Undang (UU) bermasalah antara lain UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional yang digunakan sebagai landasan hukum bagi Kemhan untuk membentuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara.
"Banyak dugaan penyimpangan pada penyelenggaraan sektor pertahanan juga luput dari pengawasan parlemen," kata Gufron.